KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepolisian Sektor Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya amankan dua pelaku pencurian besi di Komplek Taman Mekar Indah, Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Senin (5 Desember 2022) jam 09.30 Wib. Polisi Amankan Terduga Pencurian Besi di Komplek Taman Mekar Indah
Kedua Pelaku tersebut sempat diamankan warga setempat pada saat melancarkan aksinya yang kedua kali, diketahui pelaku seorang pria berinisial IA (34 ) asal Teluk Pakedai dan BN (36) asal Sungai Raya.
Awal perbuatan ini dilakukan oleh AI secara tunggal pada Jumat tanggal 2 Desember 2022, AI mengangkut 50 keping besi milik korban dan dijual kepada seseorang pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling di Pontianak Utara dan meraup keuntungan sebesar RP.900.000,-.
Karena aksinya berhasil IA mengajak temannya yakni BN untuk mengulang kembali perbuatannya, sampai di rumah korban IA langsung mengambil 35 keping besi, namun naas aksi keduanya tidak berhasil akibat di pergoki warga setempat pada saat BN menaikan kepingan besi tersebut diatas jog motor, korban langsung menghubungi Polsek Sungai Raya untuk mengamankan pelaku.
“Personil langsung mendatangi TKP untuk mengamankan kedua pelaku yakni IA dan BN beserta barang bukti 35 keping besi yang pada saat itu sudah dukuasai oleh kedua pelaku beserta 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna Putih No.Pol KB 5049 OI," terang Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, S.H.
Kapolsek Sui Raya menambahkan, penyidikan kasus ini kita Split dikarenakan IA awal perbuatannya tidak bersama BN, namun di aksi keduanya IA melakukannya bersama BN.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan penyidikan bersama barang bukti, untuk pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling sedang kami lakukan pencarian melalui Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya," tegasnya
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengkapan kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya. Ada dua laporan Polisi dengan korban yang sama, Korban merupakan pemilik usaha rumahan yang bergerak di bidang Tehnik, akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.190.000,-.
IA mengakui perbuatannya pada Kamis 2 Desember 2022 dan uang sebesar RP.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan 50 keping besi dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dua kasus yang akan dijalani IA, perbuatan awalnya di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan perbuatan keduanya IA besama BN dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,"tegas Ade. (Tim liputan)
Editor : Aan