KALBARNEWS.CO.ID (BANDA ACEH) - Kepala Dinas
Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Lilis
Indriansyah menyebutkan bahwa program replanting atau peremajaan sawit dapat
mendongkrak pendapat petani. Selasa (13
Desember 2022).Program Peremajaan Tanaman Dongkrak Pendapatan Petani Sawit
"Perkebunan merupakan sektor utama yang
mampu mendongkrak pendapatan petani di Aceh Utara, sehingga dengan program
peremajaan sawit ini, diyakini akan pertumbuhan ekonomi petani sawit akan terus
meningkat," katanya.
Ia menyebutkan, target
peremajaan kebun kelapa sawit di Aceh Utara pada 2022 mencapai 2.000 hektare.
Sementara yang sudah diusulkan ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
Republik Indonesia mencapai 1.000 hektare.
"Seluas 1.000 hektare lahan sawit milik
kelompok tani tersebut sudah lulus verifikasi dari provinsi dan hanya menunggu
persetujuan dari Dirjen Perkebunan," kata Lilis.
Ia mengatakan total keseluruhan perkebunan sawit
di Kabupaten Aceh Utara mencapai 18.187 hektare. Sedangkan yang diusulkan
peremajaan mencapai 8.609 hektare.
"Hingga saat ini 3.634 hektare sudah
diremajakan sejak 2019. Artinya, seluas 4.975 hektare perkebunan sawit di Aceh
Utara masih membutuhkan peremajaan karena rendahnya jumlah produksi akibat
usianya di atas 25 tahun," katanya.
Menurut Lilis, jika usulan 2022 tersebut
diterima, maka lahan perkebunan sawit yang masih perlu dilakukan peremajaan
tersisa 3.975 hektare lagi.
Ia menyebutkan program peremajaan sawit rakyat
(PSR) di Aceh Utara yang merupakan bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam bentuk penanaman kembali tanaman sawit rakyat
tersebut mulai menuai hasil.
Bantuan yang diberikan dalam program PSR
tersebut mulai dari penyiapan lahan, pengadaan bibit, hingga penanaman dan
perawatan. Peremajaan tanaman sawit dilakukan dengan tujuan meningkatkan
produktivitas dan mempertahankan posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit
dunia.
Adapun sasaran program tersebut, kata Lilis,
yakni meremajakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat yang berusia lebih dari
25 tahun serta produktivitasnya kurang dari 10 ton per hektare dalam setahun.
"Kami optimis usulan tersebut akan
disetujui. Di mana setiap kelompok harus mengusulkan minimal 50 hektare dan
setiap petani dalam kelompok tersebut tidak dibolehkan mengusulkan lebih dari
empat hektare," katanya. (Tim Liputan)
Editor : Aan