Propam Polda Jatim Periksa Dua Anggota Polres Jember Terkait Narkoba

Editor: Redaksi author photo

Propam Polda Jatim Periksa Dua Anggota Polres Jember Terkait Narkoba
KALBARNEWS.CO.ID (JEMBER ) - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua anggota Polres Jember yang diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Jumat (2 Desember 2022).

"Dua anggota Polres Jember yang bermasalah itu sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. Sesuai arahan Kapolres Jember bahwa dua oknum tersebut dipastikan akan ditindak tegas," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto, di Mapolres Jember.

Menurutnya, proses hukum terhadap kedua anggota polisi tersebut sudah berjalan dan dipastikan bahwa Polres Jember tidak akan tebang pilih dalam persoalan narkoba tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir kasus tersebut dibiarkan begitu saja, karena sesuai komitmen Kapolres Jember tidak ada pandang bulu dalam proses penegakan hukum," ujarnya pula.

Ia menjelaskan proses penyidikan dilimpahkan ke seksi propam, karena terkait dengan internal yang melibatkan anggota Polri, sehingga prosesnya juga ada sidang kode etik.

“Prosesnya ada di Seksi Propam Polres Jember dan Polda Jatim. Memang ada beberapa anggota yang diduga terlibat dan kasus tersebut sampai saat ini masih terus berkembang," katanya pula.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

"Yang jelas sudah kami proses dan ditindak tegas bagi anggota yang menggunakan narkoba. Kami tidak akan tebang pilih," ujarnya singkat.

Dia menjelaskan bahwa kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian, mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember cukup tinggi karena dengan penduduk yang banyak, maka kota setempat bisa menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba.

Sebelumnya, Polres Jember menangkap lima tersangka jaringan pengedar narkoba antarkota dengan barang bukti totalnya mencapai 43,94 gram sabu-sabu dan pil ekstasi.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini