KALBARNEWS.CO.ID
(BENGKULU) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang
membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyebutkan puluhan narapidana
atau napi di tempat itu menerima program pembebasan bersyarat. Senin (19 Desember 2022).Puluhan Napi Lapas Curup Terima Program Bebas Bersyarat
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan
(KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya di Rejang Lebong, Senin, mengatakan
kalangan napi yang menerima pembebasan bersyarat (PB) seperti yang diatur UU
No.22 tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.
"Sebanyak 62 napi atau warga binaan
pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Curup pada tahun 2022 ini memperoleh pembebasan
bersyarat. Usulan pembebasan bersyarat ini berlaku untuk seluruh napi tanpa ada
diskriminasi, seluruh napi berhak mengusulkan pembebasan bersyarat," kata
dia.
Dia menjelaskan, kalangan napi yang mendapatkan
program bebas bersyarat ini hanya berlaku untuk beberapa jenis kasus saja.
Sedangkan untuk kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kemudian tindak
pidana korupsi dan teroris tidak bisa mengusulkan pembebasan bersyarat.
Kalangan napi yang akan mengajukan usulan
pembebasan bersyarat, kata dia, harus menyiapkan beberapa syarat di antaranya
fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), surat jaminan hingga surat
pernyataan keluarga.
Selain itu mereka yang akan mengajukan pembebasan
bersyarat ini juga harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran
selama menjalani hukuman di dalam lapas. Kemudian sudah menjalani masa pidana
lebih dari 9 bulan serta telah mengikuti program pembinaan di lapas.
Menurut dia, setelah mendapatkan pembebasan
bersyarat kalangan napi ini akan tetap mendapatkan pengawasan oleh petugas dari
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup hingga masa hukumannya habis, dan wajib lapor.
"Napi yang telah mendapatkan pembebasan
bersyarat ini bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di lapas, jika yang
bersangkutan membuat resah masyarakat, meskipun itu bukan tindak pidana,"
demikian Hadi Wijaya. (Tim Liputan)
Editor : Aan