Sumbar Siapkan Peraturan Daerah Untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Luhur Budianda
mengatakan perda itu kini telah berada dalam tahap meminta masukan publik oleh
DPRD.
"Pihak DPRD telah mengundang para pelaku
ekonomi kreatif, komunitas, pemerintah daerah serta stakeholder terkait dalam menghimpun masukan publik," kata
Luhur Budianda.
Ia mengatakan proses peraturan daerah itu
selanjutnya akan difinalisasi ke kementerian, dan diharapkan rampung pada tahun
ini.
Luhur menjelaskan perda itu sengaja dibuat sebagai
payung hukum serta panduan dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Sumbar, baik
bagi pelaku ekonomi kreatif itu sendiri maupun pemerintah daerah.
Sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 24 tahun
2019 tentang Ekonomi Kreatif, dimana pemerintah provinsi memiliki amanah untuk
mengembangkan ekonomi kreatif.
"Kehadiran perda ini juga penting dalam
memberikan perlindungan bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Sumbar,
termasuk untuk akses permodalan," jelasnya.
Ia mengatakan dengan hadirnya perda itu 17
subsektor ekonomi kreatif sebagaimana yang ditetapkan Kemenparekraf RI bisa
terus maju dan berkembang.
Subsektor tersebut yakni pengembang permainan,
arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner,
film animasi dan video.
Kemudian fotografi, desain komunikasi visual,
televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan
aplikasi.
"Setelah perdanya nanti selesai maka akan
diikuti oleh aturan turunan lain, tujuan akhirnya adalah menjadi ekonomi
kreatif sebagai sektor untuk menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya dalam perkembangan dunia pariwisata
saat ini, pelaku ekonomi kreatif juga menjadi pemikat untuk menarik para
wisatawan. (Tim
liputan)
Editor : Aan