KALBARNEWS.CO.ID
(BANJARMASIN) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan
(Kalsel) Nur Zazin menyebutkan syarat dukungan minimal untuk menjadi peserta
Pemilu Anggota DPD RI pada 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan
sebanyak 2.000 pemilih.
Sabtu (3 Desember 2022).Syarat Dukungan Minimal Pencalonan DPD Di Dapil Kalsel 2.000 Pemilih
"Tahap awal penyerahan dukungan bakal calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai 6 Desember 2022," kata Nur
Zazin.
Menurut dia, penyerahan dukungan itu berbeda
dengan pemilu sebelumnya, yakni semula penyerahan berkas dukungan ke kantor
KPU, namun kali ini penginputan dan pendaftaran DPD melalui Sistem Informasi
Pencalonan (Silon).
Dijelaskan pula bahwa dukungan pemilih tidak lagi
menggunakan kertas atau dokumen, tetapi diinput melalui Silon di akun
masing-masing calon peserta Pemilu Anggota DPD.
"Untuk format dukungan pemilih, dapat diunduh
melalui website KPU," katanya.
Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon
anggota DPD RI, dia menyarankan kepada mereka agar mempersiapkan dukungan
berupa tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung.
Sementara itu, bagi yang berstatus sebagai anggota
DPRD, menurut Nur Zazin, harus mundur jika ingin maju pada Pemilu
Anggota DPD RI.
Begitu pula aparatur sipil negara (ASN) dan
karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, lanjut dia, harus menyatakan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019, empat orang terpilih
sebagai anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Selatan, yaitu Habib
Abdurrahman Bahasyim dengan suara sah 394.026, Gusti Farid Hasan Aman 317.661
suara, Habib Zakaria Bahasyim 249.982 suara, dan Habib Hamid Abdullah 231.192
suara.
(Tim Liputan)