KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Kembali jajaran Polsek Benua Kayong Polres Ketapang menunjukan komitmenya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Benua Kayong, kali ini seorang oknum warga berinisial AR (34 thn) diamankan anggota Polsek Benua Kayong. Wanita paruh baya ini diamankan lantaran terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalbar, pada Selasa (20 Desember 2022), sekira pukul 14.15 Wib. Tak Berkutik, AR Ditangkap Polisi, Dua Klip Plastik Sabu Turut Diamankan
“Pelaku AR kita tangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu bersama seseorang,” papar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Sumiadinata, Rabu (21 Desember 2022) pukul 09.00 wib.
Dijelaskan Kapolsek lebih jauh bahwa setelah anggotanya mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan di kamar serta di badan pelaku. Penggeledahan badan dilakukan oleh seorang perempuan warga setempat dan disaksikan oleh pengurus RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan pelaku, petugas mengamankan 2 plastik kecil klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 2 buah pipet sendok takar, 2 buah timbangan digital, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar 200 ribu.
Kapolsek menambahkan bahwa,saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke lantai rumah, namun hal itu diketahui oleh anggota Polsek. Saat di lakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah kepunyaannya.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Sumiadinata. (Efyus)
Editor : Aan