KALBARNEWS.CO.ID
(MAGETAN)
- Pemerintah Kabupaten
Magetan, Jawa Timur melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) meminta
masyarakat setempat untuk menghindari pernikahan usia muda guna mencegah
potensi terjadinya kasus kekerdilan anak atau "stunting". Kamis (1 Desember 2022)TPPS Magetan: Hindari Pernikahan Usia Muda Untuk Cegah Stunting
"Sesuai arahan dari Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), selalu kami tekankan hindari pernikahan
usia dini, karena itu akan berdampak pada stunting," ujar Ketua Satgas
Penanganan Stunting Provinsi Jawa Timur Kasman dalam kegiatan rapat koordinasi
Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Magetan.
Menurut dia, kasus pernikahan usia muda yang masih
banyak terjadi di Indonesia ternyata juga menjadi salah satu penyebab stunting
yang kian melonjak.
"Anak yang menikah sebelum usianya, akan
rawan dengan perceraian. Kalau sudah cerai anak yang dilahirkan ikut ibunya.
Kalau, sang ibu punya pekerjaan yang baik, tidak apa-apa. Tapi, kalau sang ibu
tidak bekerja, ekonominya berantakan, maka anaknya rawan stunting," kata
Kasman.
Berdasarkan pengamatan lembaga terkait, anak yang
stunting ternyata tidak hanya disebabkan karena kurang gizi. Tapi banyak
faktor, seperti keturunan, penyakit, kurang gizi, dan pola asuh.
Karenanya, pihaknya kembali mengingatkan kepada
TPPS Magetan untuk tidak lengah terhadap celah-celah penyebab terjadinya
stunting. Salah satu upaya di antaranya yang bisa dilakukan adalah gencar
sosialiasi akan dampak pernikahan usia muda kepada masyarakat.
Ia menilai, menikah di usia muda dan ditambah
dengan gaya hidup yang tidak sehat juga akan mempengaruhi kondisi kehamilan,
sehingga berpotensi melahirkan bayi dengan gangguan tumbuh kembang atau
stunting.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar generasi remaja
menghindari pernikahan usia muda. Adapun sesuai aturan, usia ideal dalam
pernikahan bagi wanita minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
Data Dinkes setempat menyebutkan kasus stunting di
Kabupaten Magetan pada tahun 2021 tercatat 10,15 persen atau sekitar 2.504
balita dari jumlah balita 24.657 anak.
Pihaknya menambahkan bagaimanapun juga stunting
akan menyebabkan kualitas sumber daya manusia menjadi rendah. Oleh karena itu,
Pemkab Magetan dituntut terus melakukan percepatan penurunan angka stunting
seperti yang intensif digerakkan oleh pemerintah pusat.
Adapun, rapat koordinasi penyusunan laporan TPPS
Magetan dihadiri oleh Kepala Dinas PPKB PP dan PA Magetan Furiana Kartini,
Kepala Dinkes Magetan Rohmat Hidayat, Satgas Stunting Provinsi Jawa Timur, Tim
percepatan dan Penurunan Stunting Kecamatan, Perwakilan OPD Kabupaten Magetan,
serta segenap tamu undangan lainnya.(Tim liputan)
Editor : Aan