Moderasi Beragama Dalam Konteks Menyambut Pemilu Serentak 2024

Editor: Redaksi author photo

Ahmad Fauzi, M.Pd dalam Diskusi sambut Pemilu Serentak
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Diskusi terkait moderasi beragama dalam konteks menyambut pemilu serentak 2024, dibuka oleh Ahmad Fauzi, M.Pd., bertempat di meeting room Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Barat, Jalan. Dr. Sutomo, Pontianak Selatan  Dijelaskan dia bagaimana ratusan juta pengguna gadget lintas usia, tak terkecuali  generasi muda, memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengakses berbagai informasi. Kamis (5 Januari 2023).

Derasnya arus komunikasi, apalagi menjelang tahun-tahun pemilihan umum, baik dari sisi kiri maupun kanan begitu kuat menghantam linimasa, sehingga sulit dibuktikan bahkan untuk memilah mana yang benar dan mana yang salah.

“Diantaranya ialah eksistensi kelompok radikal ketika mereka mengkapitalisasi sebuah isu, misalnya UU Pesantren 2019 lalu. Sebetulnya pihak pondok sendiri tidak mempermasalahkan, tapi kemudian digoreng sedemikian parah, yang-menurut mereka-melahirkan santri liberal,” ungkap Direktur Cyber Borneo Nusantara (CBN).  

Satu tahun mendekati pesta demokrasi, kelompok intoleran memanfaatkan kebebasan berekspresi yang diberikan Negara untuk melakukan penggembosan, propaganda, sedaya upaya menanamkan visi-misi transnasional, menyasar kaum muda dan menyerang konsep pikir moderasi beragama.

Padahal semestinya, penting bagi generasi millennial dan gen z mereproduksi pemikiran tentang nalar tengahan ini, serta menjadikannya bahan perbincangan mainstream di masyarakat, agar tak mudah dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Hal ini disampaikan oleh Destu, seorang pemuda yang merupakan peserta aktif dalam kegiatan “Moderasi di Tahun Politik”, sebab memang isu perbedaan keyakinan seringkali digunakan untuk membuat situasi memanas. 

“Setiap pemeluk agama mempunyai tanggungjawabnya masing-masing, dan bagaimana kita bisa menghargai antar sesama, demi tercapainya kerukunan di Indonesia, termasuk di Kalbar, bukan mencampuradukkan keimanan.”, pungkas Sekretaris Umum HMI Cabang Pontianak.

Tambahan informasi, alasan yuridis pengembangan moderasi beragama tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama, selain legitimasi historis dan sosiologis. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang menjadi landasan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional. Penguatan “Moderasi Beragama” dengan sendirinya menjadi bagian dari agenda besar bangsa, bukan hanya agenda Kementerian Agama. (Danyputra)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini