KALBARNEWS.CO.ID
(AMBON) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sepanjang tahun
2022 menangani 1.445 kasus tindak pidana umum dan perkara penganiayaan masih
mendominasi tindak kriminal di daerah ini.Tindak Penganiayaan Dominasi Penanganan Perkara Di Polresta Ambon
"Dari 1.443 kasus tindak pidana yang
ditangani yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon bersama
Polsek jajaran, tercatat 365 perkara merupakan kasus penganiayaan," kata
Kasi Humas Polresta setempat, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Sabtu (31 Desember 2022).
Kemudian perkara pencurian juga masih relatif
tinggi karena mencapai 326 kasus, perkara kekerasan bersama 219 kasus,
perlindungan anak 170 kasus, KDRT 63 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor
sebanyak 56 kasus.
Menurut dia, dari 1.443 total kasus ditangani
Satreskrim dan polsek jajaran ini sebanyak 605 kasus yang sudah diselesaikan
dengan persentase 42 persen.
Dari total kasus ditangani, terdapat 12 kasus
menonjol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran.
"Enam kasus diantaranya kasus asusila
terhadap anak, bahkan ada korban sampai meninggal dunia, lima kasus
penganiayaan dan penganiayaan bersama menyebabkan matinya orang dan luka-luka
berat, dan satu kasus lagi kepemilikan senjata api," ucap Moyo Utomo.
Khusus untuk perkara tindak pidana kekerasan
perempuan dan anak, ada pelaku yang telah divonis penjara seumur hidup oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Sementara beberapa pelaku lainnya untuk perkara
yang sama divonis bervariasi di atas lima tahun.
"Kebanyakan perkara ini melibatkan
orang-orang terdekat di sekitar korban, bahkan termasuk ayah kandungnya
sendiri," katanya.(Tim liputan)
Editor : Aan