Tersangka berinisial WHY Alias YN |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kepemilikan Senjata Api (Senpi) Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver yang dimiliki seorang pemuda berinisial WHY Alias YN warga Jalan Parit Indah Sempurna RT/RW 001/004 Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Kepemilikan Senjata
Api (Senpi) Senjata Api
Rakitan jenis Pistol mirip Revolver terungkap saat Satuan Reserse dan Kriminal
(Satreskrim) Polres Kubu Raya melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan
tersangka WHY Alias YN di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten
Kubu Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil Minibus merk
Daihatsu Sigra R Delux MT dengan lokasi pencurian di Jalan Merdeka 2 Gang Palem
Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat press rilis bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (17 Pebruari 2023).
”Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, Anggota
Opsnal Polres Kubu Raya beserta anggota opsnal Polsek Sungai Raya dan Polsek
Rasau Jaya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduka pelaku WHY Alias YN yang beralamat di jalan Adisucipto
Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit
Mobil yang di laporkan oleh korban, pada saat di lakukan Penggeledahan di rumah
kontrakan tersebut telah di temukan satu
pucuk senpi revolver rakitan beserta 1
butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti
di bawa ke Kantor Polres Kubu Raya untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelas
AKBP Arief Hidayat.
Dari keterangan tersangka
yang berinisial WHY Alias YN Senjata Api (Senpi) Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip
Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.
”Saat ini tersangka berinisial WHY Alias YN berada dalam
tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Senjata Api Rakitan jenis Pistol ini tersangka
disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api
Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan
Penjara,” pungkas Kapolres. (tim
liputan).
Editor : Aan