Kasus Driver Ojol Maxim Di Persangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP

Editor: Redaksi author photo

Kasus Driver Ojol  Maxim Di Persangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  - Polres Kubu Raya mengungkap tiga Kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat pada bulan Februari tahun 2023 

“Tiga kasus menonjol itu diantaranya, dua Pencurian dengan kekerasan dan Pencurian dengan pemberatan,” ujar Wakapolres Kubu Raya, Kompol Pricilla Oktaviana, S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan wira Saputra, S.T.K., S.I.K., dan Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah, Jumat (3 Maret 2023).

Tak butuh waktu lama, Pricilla langsung mengupas satu persatu dari tiga kasus menonjol yang ditangani Satreskrim Polres Kubu Raya kepada awak media saat Press Conference yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya Jalan Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

“Kita mulai dari Kasus pencurian dengan kekerasan ojol, kejadian ini terjadi pada Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Pada saat pelaku duduk di cafe di daerah Jeruju, pelaku memesan driver MAXIM melalui aplikasi MAXIM menggunakan akun palsu bernama Panji untuk mengelabui dan memuluskan rencananya,” terangnya

Setelah pelaku memasukan titik penjemputan di café di daerah Jeruju menuju titik tujuan di daerah Jalan Bujang Taro Sungai Rengas. Korban ( Ahmad Faisal) menjemput pelaku, pelaku pun naik ke sepeda motor korban dan duduk dibelakang, selanjutnya korban berangkat ke tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh pelaku.

“Pada saat  di lokasi Jalan Bujang Taro Desa Sungai Rengas pada (jam 22.30 Wib),  dimana situasi di perjalanan tanah kuning serta jalan yang rusak disertai dengan keadaan yang gelap dan sepi, pelaku yang pada saat di belakang korban memulai aksinya yaitu mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkannya dari dalam tas selempangnya,”katanya.

Pricilla menceritakan, dengan posisi saat itu Korban mengendarai sepeda motor, pelaku langsung melakukan sayatan di bagian belakang leher (tengkuk) korban sebanyak 1(satu) kali  dengan pisau di tangan kanan pelaku, seketika pelaku dan korban bersama sepeda motor jatuh di tepi jalan Bujang Taro Sungai Rengas. 

Selanjutnya korban berdiri dan berusaha melakukan perlawan kepada pelaku dengan cara menendang dan memukul pelaku namun tidak kena. Kemudian pelaku kembali mengayunkan sabetan pisau ke arah korban sebanyak 2(dua) kali namun sabetan pertama tidak mengenai korban,  pelaku kembali mengayunkan sabetan pisau ke arah korban dan korban masih melakukan perlawanan dengan berhasil menggenggam dan menahan mata pisau yang pelaku arahkan kepada korban menggunakan tangan kiri, pelaku pun berusaha menarik paksa mata pisau yang dipegang oleh korban tersebut, setelah mata pisau terlepas dari genggaman tangan korban, pelaku mendorong tubuh korban tersebut ke arah semak-semak tepi parit.

Pada saat pelaku melihat korban tersungkur dengan posisi telungkup, tanpa berpikir panjang langsung menusuk/menikam lengan sebelah kanan korban sebanyak 2(dua) kali dan pada saat itu posisi pelaku berada diatas korban sambil mengangkangi dan membungkuk menghujamkan pisau yang pelaku bawa tersebut.

Korban berbalik badan dengan posisi terlentang menghadap ke atas arah pelaku dan pelaku masih dalam posisi sambil mengangkangi dan membungkuk, pelaku kembali menusuk/menikam ke arah wajah korban dan saat itu korban masih melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan akhirnya pisau pelaku mengenai bagian dagu korban sebanyak 1(satu) kali.

Puncaknya, karena pelaku merasa kesal atas perlawan dari korban dan pelaku ingin cepat untuk mendapatkan motor Vario Merah akhirnya pelaku kembali menusuk leher depan korban. 

Kemudian pisau yang pelaku gunakan untuk menghabisi nyawa korban Ojol MAXIM tersebut pelaku masukan kembali kedalam tas selempang yang pelaku bawa," sambungnya.

Dan pelaku mengambil tas selempang milik korban dan mengambil dompet korban di saku celana. Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan pelaku membawa pergi meninggalkan lokasi.

Pisau yang digunakan dibuang di dalam parit tak jauh dari tkp kemudian pelaku berjalan kembali, saat  di pertigaan jalan dan membuang Handphone korban yang masih melekat di sepeda motornya ke arah parit kurang lebih 150 meter dari tkp. Kemudian sebelum pelaku keluar dari jalan bujang taro pelaku membuang tas selempang milik korban ke parit 250 meter dari tkp. 

Setelah itu, pelaku melanjutkan mengendarai sepeda motor milik korban yang berhasil pelaku ambil tersebut menuju rumah Kasan untuk meminjam dan mengganti baju yang pelaku kenakan, agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku melepas jaket berwarna pink yang pelaku kenakan, kemudian pelaku menyimpan jaket ke dalam kantong plastik kresek. 

Pukul 23.30 Wib s/d. 00.00 Wib pelaku tiba di Pondok Gula  Kasan di daerah Jeruju Darat, setibanya di Pondok pelaku mematikan sepeda motor yang pelaku kendarai kemudian pelaku pergi ke arah belakang Pondok dan membuang dompet korban kearah semak-semak dikarenakan dompet tersebut tidak ada isi uangnya sama sekali

"Pelaku membersihkan diri mencuci muka, tangan dan kaki di sungai yang berada di pinggir Pondok Gula KASAN serta mengganti pakaian yang pelaku pinjam sebelumnya, kemudian celana dan baju yang pelaku kenakan pelaku jadikan satu di dalam kantong plastik kresek warna merah.  Setelah selesai pelaku berpamitan dengan KASAN,” terangnya

Pelaku pun kembali melanjutkan perjalanannya dengan mengendarai sepeda motor milik korban ke arah Rasau Jaya, namun ditengah perjalanan masih di daerah Jeruju Darat mau ke arah Punggur pelaku berhenti di tempat  yang agak sepi, kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan membuang kantong plastik kresek yang berisikan Jaket Pink milik pelaku yang berlumur darah, celana Panjang warna biru dan baju kaos warna hitam serta helm warna merah ke Sungai, sementara helm kuning “MAXIM” pelaku buang dekat pohon-pohon pisang dan pelaku tutup dengan daun-daun pisang kering. Setelah itu pelaku melanjutkan kembali perjalanan ke arah Rasau Jaya dengan membuka Map di Handphone milik pelaku.

Sesampainya di Pelabuhan Rasau Jaya sekira pukul 01.30 Wib pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, pelaku menunggu di warung sambil minum Teh dan sekira pukul 03.00 Wib kemudian pelaku pergi ke arah Masjid dengan tujuan untuk melaksanakan sholat subuh dan istirahat

“Sekira pukul 09.00 Wib pelaku menjual Handphone miliknya kepada pemilik toko di dermaga tersebut seharga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan pelaku tidak ada memegang uang dan untuk membeli tiket kapal Klotok. Kemudian jam  10.00 Wib setelah membeli tiket kapal Klotok seharga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) pelaku membawa sepeda motor milik korban berangkat menuju daerah Ketapang, namun di tengah perjalanan kapal bersandar di Pelabuhan Kecamatan Kubu, kemudian pelaku turun membeli nasi bungkus kemudian pada saat sedang makan pelaku dihampiri dan ditangkap petugas Kepolisian kurang lebih sebanyak 4 personil, kemudian pelaku langsung dibawa turun dari kapal klotok tersebut dan dibawa ke kantor Polisi”, pungkas Pricilla

Pricilla menjelaskan motif pembunuhan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus, motif pembunuhan pelaku adalah untuk menguasai motor vario merah F 2309 AAB milik korban dan mengambil barang berharga lainnya yang ada pada korban.

"Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu : Pasal 365 ayat 3 KUHP yang berbunyi Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, Pencurian dengan kekerasaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan 15 (lima belas) tahun penjara.” ungkapnya. (Tim Liputan).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini