Senator Asal Kalbar, H Sukiryanto |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Cuci darah atau hemodialisis adalah prosedur untuk membuang racun dari dalam tubuh akibat ginjal yang telah rusak. Prosedur yang menggunakan mesin khusus ini dilakukan pada pasien yang mengalami gagal ginjal.
Ginjal adalah
sepasang organ yang terletak di area punggung bagian bawah Aktivitas cuci darah atau
Hemodialisis umumnya dilakukan oleh pasien yang memiliki penyakit ginjal.
Proses
cuci darah atau Hemodialisis dilakukan secara rutin oleh pasien bisa sampai
tiga kali dalam seminggu, tergantung tingkat dan penanganan yang diperlukan.
Untuk
cuci darah pun hanya bisa dilakukan di klinik yang berstandar dan hanya bisa ditangani
oleh dokter spesialis.
Untuk
di Kalimantan Barat sejumlah klinik telah buka baik secara mandiri maupun
dirumah-rumah sakit, diantaranya di RS Mitra Medika, RS Anugerah Bunda
Khatulistiwa, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak, RSUD dr.
Soedarso, RS Antonius, RSU Yarsi Pontianak.
Hingga yang
terbaru Klinik Utama Adinda Mulia yang dilaunching di Februari 2023, ada juga Klinik Hemodialis Harapan Sehat, Klinik PKU
Muhammadiyah Kitamura.
Namun
belakang diketahui jika belum semua RS atau Klinik yang membuka pelayanan cuci
darah atau Hemodialis mempunyai Surat Izin Operasional Hemodialisa dari Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Hal ini
diutarakan oleh Senator Kalbar, H Sukiryanto kepada redaksi www.kalbarnews.co.id saat dihubungi
melalui selulernya pada hari Sabtu (11 Maret 2023).
"Saya
mendapatkan informasi dari Kementerian Kesehatan jika belum semua klinik
Hemodialisis atau cuci darah di Kota Pontianak ini belum mendapat izin, jika
benar ini tentu merupakan aktivitas yang ilegal karena belum ada izinkan belum
boleh praktek," katanya.
Menurut
pria kelahiran Kota Ale-ale Ketapang yang juga Ketua Perkumpulan Merah Putih
ini, semestinya klinik atau rumah sakit yang belum mempunyai izin dimaksud
harus ditertibkan.
Terlebih
Perizinan
Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha
dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan atau komersial.
"Saya
juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa belum semua klinik atau rumah
sakit yang bisa cuci darah atau Hemodialisis belum bisa menggunakan BPJS, nah
ini seharusnya jadi perhatian," katanya.
"Jangan
sampai rumah sakit atau klinik yang belum punya izin bisa menggunakan BPJS,
sementara yang izin lengkap tidak bisa, kasian masyarakat, karena tentu
masyarakat ingin bisa cuci darah ditempat terdekat dan terjangkau," tambah
Ketua IKBM Kalbar ini.
Terpisah
saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, drg. Hary Agung
Tjahyadi, M.Kes mengatakan jika memang ada beberapa rumah sakit atau klinik di
Kalbar yang masih berproses untuk mendapatkan Surat Izin Operasional
Hemodialisa (PB-UMKU).
Namun
demikian rumah sakit atau klinik yang dimaksud diperbolehkan beroperasional
dengan surat komitmen sebagai persyaratan kerjasama dengan BPJS, badan usaha
atau lembaga lainnya dan sbg persyaratan perpanjangan atau perubahan izin usaha.
“Hal
ini sesuai dengan Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022,”
terang drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes.
Surat
Edaran (SE) itu mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang
pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang Menkes
Budi Sadikin pada 5 September 2022.
"Ada
RS yang sudah selesai mengurus PB UMKU tetapi masih ada beberapa RS yang sedang
berproses mengurus PB-UMKU," kata Kadis secara tertulis kepada awak media.
"Sesuai
SE 652 maka untuk yang sedang dalam proses perijinan maka dapat menggunakan
surat komitmen sebagai persyaratan kerjasama dengan BPJS, badan usaha atau
lembaga lainnya dan sebagai persyaratan perpanjangan atau perubahan izin
usaha," tambah Kadinkes.
Namun
demikian, Kadinkes enggan merinci RS atau klinik mana saja yang belum keluar
izin PB-UMKU.
Akan
tetapi, Hary Agung Tjahyadi menegaskan jika pihaknya terus mendorong agar RS
atau klinik yang buka praktek Hemodialisis segera mengurus izin yang dimaksud.
"Dinkes
tetap mendorong RS-RS untuk segera menyelesaikan PB-UMKU," pungkasnya.
(tim liputan).
Editor
: Heri