Satreskrim Polresta Tangkap Tiga Terduga Perkelahian Di Jeruju Pontianak Barat |
Perkelahian yang
mengakibatkan Heri Gunawan warga
Jalan Komyos Sudarso tepatnya depan Gang
Melati Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat terluka parah dan harus ditangani medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota
Pontianak.
Hal tersebut
disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim,
Kompol Tri Prasetyo,S.I.K,MH, Ia mengatakan Satreskrim Polresta Pontianak telah
mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengaiayaan Heri Gunawan,
masing-masing berinisial EH (35), AP (32) dan RM (27), ketiganya kooperatif
tidak melarikan diri saat diamankan petugas.
“Penangkapan
ketigannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/POLSEK
PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR, tanggal 16 April 2023 yang
dilaporkan oleh Lince Yuliana, kami telah mengamankan tiga orang yang diduga
sebagai pelaku pengaiayaan saudara Heri Gunawan, ketigannya berinisial EH (35),
AP (32) dan RM (27) dan saat dilakukan penangkapan ketiganya kooperatif tidak
melarikan diri saat diamankan oleh petugas,” terang Kompol Tri Prasetyo.
Kasat Reskrim
Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menjelaskan dari keterangan ketiga
terduga pelaku peristiwa tersebut dilatar belakangi persoalan pribadi antara
korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal.
“Dari ketiga
pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pedang
berjenis samurai milik RM, satu buah celurit milik korban yang direbut
pelaku, satu helai baju berwarna biru muda milik korban dan satu helai celana
Jeans berwarna biru dongker milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Dari peristiwa
tersebut ketiga terduga pelaku akan dipersangkakan pengeroyokan dimuka umum
secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud
Pasal 170 KUHPidana.
“Ketiga terduga Pelaku
akan dipersangkakan pengeroyokan dimuka umum secara bersama-sama melakukan
kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun
Penjara dan akan dikembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat
(2) KUHPidana hukuman penjara 9 Tahun,” pungkas Kompol Tri Prasetyo. (tim
liputan).
Editor : Heri