KPK Tangkap Pejabat Lakukan Penerimaan Gratifikasi Korupsi Dengan Modus THR |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyayangkan terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan smart city, yang bertujuan untuk mengusung konsep transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.
Modus korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pada tangkap tangan sebelumnya juga menggunakan modus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali kepada para Pejabat Publik dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari penerimaan gratifikasi Hari Raya yang rentan kaitannya dengan konflik kepentingan. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor : Heri