KALBARNEWD.CO.ID (KETAPANG) - Bupati Ketapang Martin Rantan didampingi Wakil Bupati Ketapang Farhan, Ketua DPRD Ketapang M Febriadi serta Sekda Ketapang Alexander Wilyo menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan administratif usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru ( DOB). Bupati Ketapang Sampaikan Dokumen DOB ke Gubernur Kalbar Sutarmidji
Turut bersama rombongan, sejumlah anggota DPRD Ketapang, Kabag Tata Pemerintahan, TP3D dan rombongan lain yang tergabung di dalam Tim Fasilitasi Penataan Daerah Kabupaten Ketapang.
Rombongan diterima langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji diruang Praja I Kantor Gubernur Pontianak, Senin (8 Mei 2023).
Bupati Ketapang Martin Rantan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Ketapang saat ini telah mengusulkan Pemekaran daerah Kabupaten Ketapang sebanyak 3 usulan Kabupaten Baru, yaitu Kabupaten Jelai Kendawangan Raya (JKR), Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.
“Saat ini kami telah mengantongi Persyaratan Administratif berupa Keputusan Musyawarah Desa, tentang Persetujuan Bersama BPD dengan Kepala Desa seluruh desa cakupan, dan Persetujuan Bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dengan Bupati Kabupaten Ketapang, selanjutnya kami juga memerlukan Persetujuan dari Ketua DPRD Provinsi Kalbar Bersama Gubernur Kalimantan Barat sebagai persyaratan Administratif yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Persetujuan bersama usulan pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru di Ketapang telah ditanda tangani bersama melalui Sidang Paripurna DPRD Ketapang pada tanggal 14 Maret 2023 silam. Dalam Sidang Paripurna tersebut Ketua DPRD Ketapang beserta seluruh anggota memberi Persetujuan terhadap 3 Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) karena melihat kondisi saat ini dengan anggaran yang sangat minim untuk pembangunan infrastruktur yang memadai akan sangat sulit dilakukan, apalagi wilayah Kabupaten Ketapang yang sangat luas sekali.(fendi's)
Editor : Aan