KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan membuka sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (24 Mei 2023).Cegah Trafficking Perempuan dan Anak, Ini Saran Paulinus Staf Ahli Bupati Sintang
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Periode 2023-2027 dan organisasi wanita Kabupaten Sintang.
Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan menyampaikan perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang semakin marak terjadi di dalam maupun lintas batas negara sehingga semakin sulit untuk diprediksi.
“Hal ini dapat diibaratkan juga seperti fenomena gunung es, terlihat kecil dipermukaan namun besar di dasarnya. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang di permukaan,” terang Paulinus
Paulinus menambahkan munculnya perdagangan orang seringkali terjadi pada kondisi seseorang yang rentan, diantaranya yang sering kali menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak yang dikategorikan pada kondisi yang lemah. Banyaknya kasus eksploitasi terhadap perempuan dan anak dikarenakan pada alasan posisi para perempuan yangtidak berdaya.
“Sulitnya mencari pekerjaan dan masalah kemiskinan, adalah alasan utama sehingga perdagangan orang terus meningkat. Kasus perdagangan orang merupakan hal yang sangat krusial, sehingga semua pihak harus terus memberikan pencerahan kepada masyarakat. Secara umum akar permasalahan dari maraknya kasus perdagangan orang adalah faktor kesulitan ekonomi atau kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, tingginya dorongan untuk berimigrasi ke kota atau luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih baik, gaya hidup konsumtif di kalangan remaja, keinginan memperoleh uang secara cepat dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya trafficking yang mengakibatkan masyarakat mudah tertipu oleh tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Paulinus
Paulinus menuturkan untuk itu upaya pencegahan terhadap tindak pidana orang perlu ditempuh dengan upaya penal dan non penal. Upaya penal, yakni mempergunakan sarana hukum pidana secara konsisten dengan memberdayakan aparat penengak hukum secara profesional untuk menjerat pelaku dan jaringan. Sementara upaya non penal yakni melalui tindakan preventif terhadap calon korban, maupun penanganan korban secara konprehensif.
“Saya mengajak pejabat seluruh stakeholder termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita dan siapa saja yang peduli dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang menjadi cermin dan mata pemerintah daerah yang efektif dalam mengajak masyarakat dengan latar belakang yang beragam,” harap Paulinus.
Paulinus menjelaskan saya juga melihat, perlunya melibatkan kaum muda dalam kampanye mencegah terjadinya trafficking di Kabupaten Sintang ini. Kaum muda, bisa menjadi penerus informasi dan bisa mengikuti kegiatan-kegiatan eduksi dan advokasi tentang bahaya trafficking ini.
“sSbagai bentuk komitmen keseriusan penanganan trafficking, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 Tahun 2022 tentang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Harapan kami, penanganan tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan semaksimal mungkin di Kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” tutup Paulinus. (Tim Liputan).
Editor : Lan