KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan maret lalu, direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif. Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang oknum warga berinisial SH (58) yang menjadi pelaku dalam kasus ini. DPO Kasus Pencabulan Ditangkap Polres Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Rabu, (17 Mei 2023) menyampaikan bahwa penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.
“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” ujar Yasin.
Lebih jauh disampaikannya pula bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban serta memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.
“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” tambah Yasin.
Seperti yang telah viral pada maret lalu, warga Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya, sebut saja bunga (nama samaran) yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang, pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang. (fendi's)
Editor: Aan