Kali Pertama... Pengadilan Negeri Ketapang Jatuhkan Vonis Mati Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan

Editor: Redaksi author photo

Terdakwa IS Bin IS
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang Kalbar mencatat sejarah. Pasalnya untuk kali pertama  mengabulkan tuntutan vonis mati kepada terdakwa.

Dalam sidang kasus pencabulan terhadap santri Panti Asuhan oleh pimpinan Panti Asuhan dengan terdakwa IS Bin IS, pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang Rabu tanggal 17 Mei 2023 dimulai sejak pukul 12.10 WIB dan berakhir pukul 13.45 WIB.

Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Niko Hendra Saragih, anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Aldilla Ananta. Sementara jaksa penuntut adalah Sri Rahayu dan pengacara terdakwa Affriza . 

Sidang dilakukan  secara online, dimana terdakwa tidak hadir di ruang sidang. Tetapi dihadirkan secara virtual pada layar lebar di ruang sidang dan mengikuti pembacaan tuntutan secara online.

Saat vonis mati dibacakan, terdakwa yang semula menatap tegak ke kamera nampak tertunduk  beberapa saat setelah mendengar putusan pengadilan.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa atas vonis mati ini. Ia hanya memberikan keterangan singkat.

Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebagai pimpinan Panti Asuhan harusnya terdakwa IS melindungi dan mengayomi anak anak asuhannya.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai Majelis hakim sebagai kejahatan kelas berat. Vonis mati ini sebagai upaya dalam melindungi masyarakat. Karena dampak dari kejahatan yang dilakukan  terdakwa sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

Terdakwa IS telah 21 tahun memimpin Panti Asuhan di Ketapang. Tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap 6 anak asuh terjadi sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. Semua korban merupakan anak di bawah umur yang berusia antara 12, 13 hingga 17 tahun.

Terdakwa melakukan  perbuatan bejadnya dikamar santri, ruang kantor, kamar di rumah pribadi hingga WC . Modus yang digunakanpun beragam mulai dari berkedok mengobati anak anak yang mengalami sakit perut hingga membersihkan rumah, memasak saat istri terdakwa pulang kampung.

Dari pengakuan beberapa korban di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Ketapang mengatakan beberapa anak tersebut diajak berhubungan intim berkali kali dan terdakwa selalu menebar ancaman tidak akan memberi makan jika perbuatannya disebarkan. Korban juga didoktrin bila menceritakan aib sesama saudara sama dengan memakan bangkai saudaranya. 

Berdasarkan pemeriksaan psikologis anak anak  tersebut mengalami trauma, susah tidur, malu, pemarah, hingga tak mau bersosialisasi dengan masyarakat lingkungannya.

Karena itu majelis hakim menilai kasus ini sebagai kejahatan serius. Apalagi vonis atas kasus pelecehan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera bagi tersangka.(fendi's)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini