KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya terus mengintensifkan upaya patroli dan himbauan guna mengatasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna melindungi lingkungan dan menjaga keselamatan warga, mengingat sebagian besar wilayah Kubu Raya memiliki tanah yang bersifat gambut. Sabtu (6 Mei 2023).Langkah Preventif Polres Kubu Raya dalam Penanganan Karhutla di Kubu Raya
Dalam hal ini Polres Kubu Raya melakukan patroli dengan menyisir wilayah-wilayah yang memiliki potensi karhutla di Kabupaten Kubu Raya dan melakukan imbauan stop karhutla kepada masyarakat setempat, tidak hanya itu, pemantauan titik api pun dilakukan menggunakan aplikasi Lancang Kuning.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatkan, Dalam rangka pencegahan terjadinya karhutla di Kabupaten Kubu Raya Polres Kubu Raya bekerja sama dengan Polsek setempat dan stakeholder terkait.
"Upaya patroli dan himbauan ini dilakukan secara rutin dan intensif. Polres Kubu Raya juga menjalin kerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat peduli api, pemadam kebakaran Kabupaten Kubu Raya, serta pihak-pihak terkait lainnya guna kebersamaan dalam menangani karhutla di Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.
Aipda Ade mejelaskan himbauan Stop Membakar Lahan dan Hutan juga diberikan kepada masyarakat agar menghindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya karhutla. Dalam hal ini, Polres Kubu Raya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara-cara mencegah karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Diharapkan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, kesehatan dan perekonomian diharapkan dapat terwujud dalam upaya bersama mengatasi karhutla di Kabupaten Kubu Raya.
"Upaya pencegahan karhutla ini merupakan langkah nyata dari Polres Kubu Raya dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Semoga dengan kerja keras dan kesadaran bersama, Kabupaten Kubu Raya dapat terbebas dari ancaman karhutla, dan Polres Kubu Raya tidak main-main dalam penangan Karhutla, jika terbukti pelaku yang dengan sengaja membakar hutan untuk membuka lahan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,'' tegas Ade. (Tim Liputan).
Editor : Lan