LKPD Pemkab Sintang Tahun 2022 Diganjar WTP

Editor: Redaksi author photo

 LKPD Pemkab Sintang Tahun 2022 Diganjar WTP
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Wakil Bupati Sintang Melkianus menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani Pontianak pada Jumat, 12 Mei 2023.

Hasilnya, LKPD Pemkab Sintang tahun 2022 sudah memenuhi standar pelaporan yang benar dan diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat. 

Penghargaan WTP yang ke-11 ini diterima langsung Wakil Bupati Sintang Melkianus dan Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri yang diserahkan Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono di Kantor BPK RI Provinsi Kalbar, Pontianak. Tampak mendampingi Wakil Bupati Sintang di Aula BPK RI Kalbar adalah Inspektur Kabupaten Sintang Ardatin dan jajaran Inspektorat Kabupaten Sintang dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang Iwan Setiadi.

Wakil Bupati Sintang Melkianus usai menerima Opini WTP dari Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dengan di terimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini, Kabupaten Sintang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kalinya. 

“Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sintang meraih Opini WTP sebanyak 11 kali ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk Pemkab Sintang agar mampu mengelola keuangan yang lebih baik lagi ke depannya,” terang Melkianus

Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar bahwa penyusunan LKPD Sintang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Satuan Pengawasan Internal lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan sehingga BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Saya berharap agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” harap Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono

Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono berharap kedepannya semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah. (Tim Liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini