KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menciduk pelaku pencurian setelah pelaku berhasil mengambil 1 buah kompor gas merk rinnai turbo, 30 buah piring makan, 2 lusin sendok makan, 1 set panci masak, 4 cangkir minum, 2 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 buah magic Com merk sharp, 1 buah gerinda pemotong besi merk Yamato, 1 buah knalpot asli Honda supra,1 buah mesin air merk Panasonic di sebuah rumah kosong Gg Mawar RT 023 RW 001 Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Senin (1 Mei 2023) jam 10.00 Wib lalu.Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menciduk pelaku pencurian
Sartinem, pemilik rumah sekaligus korban dari kejadian itu merugi hingga Rp.15,000.000,-
Diketahui korban yang saat itu sedang mudik ke Jawa mendapatkan informasi dari tetangganya melalui telepon bahwa rumahnya telah dimasuki maling, korban yang saat itu dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Kubu Raya bergegas pulang ke rumahnya dan menyaksikan rumah miliknya dalam keadaan pintu dapurnya terbuka dan beberapa barang miliknya telah raib.
Korban melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti. Tim Joker Polsek Sungai Raya menerima aduan korban dan langsung ke TKP.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan, S.H., membenarkan penangkapan seorang pria berumur 29 tahun seorang Residivis Kasus Pencurian berinisial RH Alias Rudi warga Kuala Dua yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
"Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari informasi warga setempat, tim bergerak untuk menciduk terduga pelaku pencurian tersebut," pungkasnya.
Kapolsek Sui Raya mengatakan tak butuh lama, ungkap AKP Hasiholan, setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua, kurang dari 12 jam pada jam 02.00 Wib, Tim Joker Polsek Sungai Raya yang dipimpin Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani berhasil menuntaskan kasus pencurian dengan mengamankan RH Alias Rudi di rumahnya beserta barang bukti, dan pelaku mengakui perbuatannya saat di interogasi secara singkat.
Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membengkas pintu dapur rumah korban dengan menggunakan sebatang besi ulir yang sudah disiapkan, selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban.
"Saat ini RH alias Rudi seorang residivis pencurian sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di tempat lain di Kabupaten Kubu Raya khususnya atau di daerah lain pada umumnya," ujar Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/23) pagi.
Niat pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhannya sehari-harinya, namun naas RH Alias Rudi yang bertitel Residivis ini belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku sudah diciduk oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.
"Pelaku sempat memiliki niat untuk melarikan diri pada saat ditangkap, namun Joker sigap dalam mengantisipasi niat pelaku pada saat diamankan," tegas AKP Hasiholan
Akibat perbuatanya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara(Tim Liputan)
Editor : Aan