Rumah Milenial Gelar Bedah Publik Penegakkan Hukum Kasus Korupsi Di Kalbar |
Kegiatan Bedah Publik bertemakan
peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan
Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak
Pidana Korupsi di tahun politik ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar
Sutarmidji, Kapolda Kalbar, Irjen Pol
Pipit Rismanto serta Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dilaksanakan
di Hotel Aston Jalan Gajahmada Pontianak pada hari Rabu (21 Juni 2023).
Dalam pengantarnya Ketua Rumah
Milenial Kalimantan Barat, M Nofal mengatakan dirinya Bersama kaum Milenial dan
pemuda di Kalimantan Barat melihat dan sering mendiskusikan banyaknya kasus
korupsi di Kalimantan Barat yang harus menjadi perhatian khusus dari semua
pihak.
“Sebagai Kaum muda atau lebih kerennya
kaum Milenial ini, kami melihat perlu adanya sinergisitas penanganan kasus
korupsi di daerah kita, apalagi menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang, selain
penegakakn hukum pencegahan juga harus dilakukan, untuk tulah kami memangdang
perlu dilakukan Bedah Publik ini,” ujar Nofal.
Nofal mengatakan, dirinya Bersama
Rumah Milenial kemudian memulai ide dan menjalin Komunikasi dengan narasumber
yang hadir dalam Bedah Publik ini yaitu, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan
Kajati Kalbar.
“Alhamdulillah para narasumber
hadir, harapan kami ada sinergisitas dalam penanganan dan sekaligus pencegahan
kasus tindak pidana Korupsi, serta peran kita sebagai Masyarakat dalam Upaya pencegahan
kasus-kasus korupsi apalagi menjelang tahun politik ini,” tegas Ketua Rumah
Milenial Kalbar ini.
Sementara dalam kesempatan itu
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji, SH, M.Hum mengapresiasi apa yang
dilakukan Rumah Milenial ini, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung
penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Ia mengajak semua elemen untu
juga melakukan upaya pencegahan terhadap prilaku Korupsi termasuk dari Masyarakat,
selain APIP dan APH peran serta Masyarakat saat ini sangat dibutuhkan.
Namun, dalam penegakan hukum
khususnya Korupsi tidak dapat dilakukan saat proses pembangunan proyek sedang
berjalan.
Ia mencontohkan bilamana ada
sebuah proyek pembangunan yang sedang berjalan, dan dalam prosesnya terjadi masalah.
Ketika terjadi masalah ini,
menurutnya yang merupakan mantan dosen hukum, pihak penegak hukum belum bisa
melakukan penyelidikan, karena mekanisme tender masih berjalan.
"Saya karena dosen, sehingga
terlalu berpedoman pada teori saja, teori penegakan hukum bisa dilakukan mulai
disini, misalnya ada proyek sedang berjalan dan ada masalah, belum boleh
dilakukan penyelidikan,"
"Bila setelah selesai
silahkan, itu ada waktunya untuk dipidanakan, saya sendiri sangat mendukung
penegakan hukum terkait korupsi dalam segala aspek,"tegasnya.
Lalu, Sutarmidji juga
mengingatkan kepada Politisi dan pelaku usaha yang ada di Kalbar untuk
menjalankan tugas sesuai aturan.
"Kalau di Pemda itu pasti
berkaitan dengan para kontraktor,
kontraktor itu saya harap bekerja dengan kualitas yang benar, lalu
konsultan dan pengawas itu juga harus patuh pada aturan,"katanya.
"Bila ada proyek, lalu
kontraktor yang istilahnya ada buang 20 persen, itu pasti sudah tidak beres,
celahnya pasti ada, akhirnya apa, putus kontrak,"jelas Midji.
Hal senada disampaikan Kapolda
Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto yang pada awal penyampaian mengatakan sensitifitas
kata-kata “Panggil” di institusi Kepolisian yang bisa berkmakna Upaya paksa.
“Kita dalam Upaya penegakkan
hukum tentu tidak boleh pandang bulu, Institusi Kepolisan sebagai Aparat Pengak
Hukum (APH) tentu akan melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal
tersebut juga berlaku di internal Kepolisian, oleh karenanya penegakan hukum
dan pencegahan mesti terus dilakukan,” tegas Kapolda.
Sementara itu Kasi Penuntutan Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Suparman, SH, M.H dalam pemaparannya
mengatakan bahwa Kejaksaan dalam melakukan penindakan tentu berdasarkan laporan
yang diterima oleh jaksa.
“Untuk
tindak Pidana Korupsi apalagi jika berkenaan dengan Kepemiluan itu nanti ada
tim khusus yang menangani yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang
nantinya akan dibentuk bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
Suparman mengatakan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran sebagai berikut :
1. Menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar kewajaran;
2. Menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada APH bilamana ditemukan indikasi korupsi;
3. Menindaklanjuti pengaduan secara administratif apabila tidak ditemukan indikasi korupsi;
4. Melakukan koordinasi dengan APH terkait lapdu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara formal maupun informal, berkala sesuai kebutuhan (Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan);\
5. Menerima berkas hasil penyelidikan (Kesalahan Administratif) dari APH, untuk dilakukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan;
6. Menerima dan menyampaikan Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari APH untuk diteruskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
7. Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.
Semantara untuk
Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai peran sebagai berikut :
2. Menyerahkan hasil penyelidikannya kepada APIP apabila ditemukan kesalahan administratif, yaitu terdapat kerugian keuangan negara atau daerah akan tetapi bukan akibat dari perbuatan pidana;
3. Diskresi tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat diskresi;
4. Kerugian Negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara, diberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 (enampuluh) hari, dan apabila dalam waktu 60 (enampuluh) hari indikasi kerugian negara tidak dapat diselesaikan, maka ditindaklanjuti secara pidana;
5. Memberitahukan secara tertulis kepada pelapor atau pengadu perkembangan laporan atau pengaduan yang telah ditangani;
6. Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.
Semantara Masyarakat dapat berperan melaporkan adanya dugaan korupsi. Terkait korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kalimantan Barat, yang dilakukan :
1. Melapor dugaan korupsi kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan/atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH);
Kelengkapan Pengaduan :
1. Menyampaikan Identitas Diri Pelapor dan melampirkan Foto Copy KTP atau identitas lain;
2. Uraian mengenai perbuatan korupsi yang dilaporkan dan bukti dukung berupa benda/barang atau dokumen.
"Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan proses dugaan korupsi yang dilaporkan kepada APIP atau kepada APH," pungkas Suparman. (Tim Liputan).
Penulis : Ulan