Ini Hasil Penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Tahun 2023

Editor: Redaksi author photo

Ini Hasil Penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar Tahun 2023
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro,  pimpin siaran pers hasil penindakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bertempat di Kanwil DJBC Kalbar, Jalan Pak Kasih, Kota Pontianak Barat.

Tampak hadir Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K,. M.H., Danlantamal XII/Pontianak, Laksma TNI Dr. Suharto, Wakajati Kalbar, Subeno, S.H., M.M., dan Kakanwil DJKN Kalbar, Tetik Fajar Ruwandari.

Dalam paparannya Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro menyampaikan, sampai dengan 31 Mei 2023, capaian realisasi penerimaan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat sebesar Rp 261.798.780.000,- atau 41,73 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 627.423.885.000.

Imik Eko Putro mengatakan bahwa Bea Masuk yang terealisasi sebesar Rp 16.866.935.000, Bea Keluar dengan realisasi sebesar Rp 213.781.1 77.000,- Cukai dengan realisasi sebesar Rp 31.150.668.000,-, Capaian penerimaan 41,73  persen ini melebihi target trajectory penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023, yang sampai dengan bulan Mei 2023 yaitu 40 persen.

“Sedangkan untuk penindakan, Imik Eko Putro memaparkan, sejak Januari - Mei 2023, unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar berhasil melakukan Penindakan sebanyak 508 SBP, dengan 108 SBP pada bulan Mei,” ungkapnya.

Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro mengatakan sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 15 Surat bukti penindakan (SBP) penindakan NPP dengan perkiraan nilai barang Rp 72.041.245.000,- terdiri dari, 57.205 gram Methamphetamine/Sabu, 6.283 butir Ekstasi dan 9.190 gram Ganja.

Bea Cukai di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar, dari Januari hingga Mei 2023 juga telah melakukan Penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 875.388 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 647.602.344.

“Selain itu BKC HT, telah dilakukan juga penindakan BKC MMEA (minol) sebanyak 18.906,6 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.623.645.412,-. Dari Penindakan 508 SBP tersebut negara memiliki Potensi Nilai Kerugian sebesar Rp 126.552.61 4.899,- (mengalami tren peningkatan dari 24 M ke 126 M dari tahun 2022,” pungkas Emik. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini