Kemenkes Buka Kesempatan Dokter Dan Dokter Gigi Ajukan Akreditasi Mandiri |
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Akreditasi ini bertujuan untuk menyediakan dan memelihara mutu pelayanan
serta keselamatan pasien di tempat praktik mandiri dokter maupun dokter gigi
sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan
standar mutu.
Dalam aturan yang diterbitkan tertanggal 16 Mei 2023 tersebut, menjelaskan
bahwa untuk mendapatkan status akreditasi maka setiap TPMD dan TPMDG harus
memiliki kode respon cepat (Quick Response Code).
Kode tersebut akan digunakan pasien untuk melakukan penilaian kepuasan
pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk memperoleh QR Code, Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin
Praktik (SIP) harus melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan mengisi penilaian
mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh kode
registrasi.
TPMD/TPMDG harus memastikan NIK dokter/dokter gigi telah terdaftar dalam
Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Usai seluruh proses dilakukan, dokter dan dokter gigi akan memperoleh QR
Code yang terhubung dengan SATUSEHAT mobile. QR Code ini selanjutnya harus
diunduh, dicetak dan dipajang di ruang praktik atau tempat yang mudah dilihat
serta dijangkau pasien.
Sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan
informasi kepada pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan
yang diberikan di TPMD dan TPMDG.
Penilaian oleh pasien dilakukan dengan memindai QR Code melalui button
check-in di SATUSEHAT Mobile, selanjutnya pasien bisa melakukan penilaian yang
meliputi 4 (empat) aspek yakni ketepatan waktu, informasi yang diberikan
dokter, pelayanan yang diberikan dokter, dan penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.
Apabila penilaian sudah lengkap, pasien selanjutnya memilih “identitas pemberi
penilaian” lalu klik “kirim penilaian”. Setelah mendapat penilaian, TPMD dan TPMDG
memantau hasil penilaian melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id.
Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui
kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program
nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik
elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG,
maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.
Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setahun untuk
memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan mutu. Monitoring dilakukan oleh Menteri,
Gubernur, dan atau Bupati, Wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya TPMD dan TPMDG memiliki tingkat
kepuasan pasien di bawah 50 persen selama 6 bulan serta tidak memberikan laporan
pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 (enam) bulan, maka Menteri,
Gubernur, dan atau Bupati, Wali Kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan
terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada TPMD dan
TPMDG terkait.
Selepas itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan strategis
terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada Dinkes
Kabupaten atau Kota, Dinkes Provinsi, dan atau Kemenkes, sebagai bagian dari
kegiatan pasca akreditasi.
Lebih lanjut, proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini sendiri
gratis. Seluruh proses pengajuan dari awal hingga akhir ditanggung oleh
pemerintah.
Proses akreditasi TPMD dan TPMDG juga mudah dan praktis. Pelaksanaanya
sendiri dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan
Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Dikecualikan bagi TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet yang
dibuktikan dengan surat pernyataan dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.
TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet tetap bisa mengajukan
akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan
Akreditasi TPMD dan TPMDG. (Sumber : Humas Kemenkes RI).
Editor : Heri