KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2022, SPI Pendidikan mengambil sampel dari 34 provinsi di Indonesia dan 4 negara yaitu sekolah Indonesia di Jepang, Mesir, Malaysia dan Filipina, dengan jumlah responden 15.582 peserta didik, 11.648 wali murid, 4.545 tenaga pendidik, dan 904 pimpinan satuan pendidikan atau perguruan tinggi.
Hasilnya, Indeks
Integritas Pendidikan mencatatkan skor 70,4 yang berarti kondisi integritas
masih berada pada tahap awal atau cukup rentan.
Indeks ini
menggambarkan beberapa hal, di antaranya dari sisi karakter peserta didik,
perilaku integritas peserta didik belum menjadi pembiasaan yang menyeluruh.
Pada dimensi karakter, tergambar masih adanya kondisi ketidakjujuran akademik,
di mana 27,1 persen responden siswa melihat ada siswa lain yang menjiplak pada
74,1 persen sekolah di jenjang pendidikan dasar menengah yang menjadi sampling.
Sementara di jenjang
Dikti, 25,2 persen responden mahasiswa menyebut ada teman kuliah yang berlaku
curang seperti menjiplak atau plagiat.
Pada aspek tata
kelola, cukup banyak responden yang menyebutkan terjadinya perilaku koruptif
seperti pungli dan nepotisme dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, suap, gratifikasi,
nepotisme dalam penilaian atau kelulusan serta kenaikan jabatan dan pengadaan
barang jasa, maupun ketidaktransparanan pengelolaan keuangan.
Berdasarkan
hasil tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan secara nasional,
di antaranya adalah perbaikan ekosistem oleh satuan pendidikan.
Pemimpin satuan
pendidikan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi
teladan dalam menegakkan perilaku integritas dalam proses pembelajaran,
pelaksanaan manajerial, maupun pelaksanaan tata kelola. (Sumber : Humas KPK-RI).
Editor : Heri