Polres Mempawah Tangkap Dua Pelaku TPPO di Sungai Pinyuh
KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Satreskrim Polres Mempawah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Saat ini, polisi telah mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial BT (20) dan MS (22) yang keduanya berjenis kelamin laki-laki. Senin (21 Agustus 2023).
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Sungai Pinyuh. Keduanya berhasil ditangkap berawal dari laporan orang tua korban (AN) yang melaporkan anaknya ke Polsek Sungai Pinyuh atas laporan orang hilang.
"Dari keterangan orang tua korban yang melapor ke polsek, korban (AN) sudah tidak pulang ke rumah sejak 28 Juli 2023," ungkap Sudarsono.
Sementara itu, korban (AN) dalam keterangannya mengatakan ia dijemput pelaku di Sungai Bakau Besar Laut, kemudian dibawa ke salah satu penginapan di Singkawang dan setelahnya dibawa ke Sambas.
Sudarsono menjelaskan adanya dugaan perdagangan orang dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi chatting.
Dari penangkapan kepada dua pelaku BT dan MS, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga telepon genggam yang berisi barang bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi.
Kedua pelaku disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta Pasal 76 F Jo. pasal 83 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Tim Liputan).
Editor : Lan