Dengan 500 Rb Perbulan “Bisa Punya Rumah” Dikawasan Kota Terpadu

Editor: Redaksi author photo

Tukirin Suryo Adinagoro, S.E.
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) -  Hampir diseluruh kabupaten se-indonesia pasti memiliki lahan pemerintah, lahan HGU maupun lahan Hak Pakai yang tidak produktif dan atau kurang produktif. Sabtu (23 September 2023)

 

Jumlahnya tidak kurang dari ribuan hektar dengan kultur tanah yang berbeda-beda ada yang tanah padat dan adapula yang tanah gambut seperti misalkan di Kalimantan Barat.

 

Lahan-lahan seperti ini sangat potensi untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga masyarakat negeri ini, terutama bagi warga masyarakat yang berpendapatan setara dengan UMR mengingat warga masyarakat ini lebih di dominasi oleh keluarga baru dimana mereka sudah sangat membutuhkan tempat tinggal hunian yang layak dan sangat terjangkau.

 

Lahan seperti ini dapat dimamfaatkan untuk dijadikan kawasan kota terpadu baru yang masuk dalam sebuah wilayah kabupaten dengan pembangunan 20 ribu unit rumah untuk 500 Ha dan atau 40 ribu unit rumah untuk 1000 Ha lengkap dengan seluruh fasilitas yang dibutuhkan.

 

Seperti fasilitas pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, fasilitas kesehatan seperti Polindes, Pustu maupun Puskesmas dan atau Klinik-klinik kesehatan, Fasilitas olahraga seperti lapangan Badminton, lapangan Voli, lapangan sepakbola maupun jogging track, fasilitas ibadah, fasilitas pasar rakyat maupun pasar tradisional dan fasilitas kios-kios UMKM serta fasilitas-fasilitas lainnya selayaknya kota terpadu.

 

Perumahan seperti ini sudah sepatutnya dapat diwujudkan diseluruh kabupaten terutama di Kalimantan Barat karena akan dapat menekan cost pembiayaan pembangunan perumahan hingga hanya seharga setengan dari harga perumahan bersubsidi tipe 36 yakni cukup seharga Rp. 82 juta s/d Rp. 85 juta per/unit rumahnya dan atau sebesar angsuran Rp.500 ribu perbulan-nya.

 

Untuk mewujudkan perumahan seperti ini tidaklah terlalu sulit oleh karena ini merupakan bagian dari proyek perumahan bersubsidi nasional, dimana pemerintah pusat telah menggelontorkan program subsidi selisih bunga ( SSB) dan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

 

Tinggal diperlukan kepedulian pemerintah daerah untuk serius menangani kebutuhan perumahan bagi warga masyarakat yang tidak bisa masuk dalam kategori kriteria bank-bank pelaksana perumahan bersubsidi oleh karena perumahan tipe 36 bersubsidi seharga Rp.164 juta atau dengan angsuran Rp.1 Juta perbulan-nya.

 

Untuk terwujudnya perumahan dengan angsuran sebesar hanya Rp.500 ribu perbulan maka pihak pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepada pengembang atau developer pembangun perumahan bersubsidi berupa lahan HGU, lahan Hak Pakai dan lahan milik pemerintah yang saat ini tidak produktif dan juga pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perizinan yang sangat mudah, sangat lunak, sangat cepat dan tidak berbiaya, serta pula dapat membebaskan biaya perolehan hak tanah bumi dan bangunan (BPHTB).

 

Oleh karena perumahan ini adalah perumahan setengah dari harga rumah bersubsidi guna dapat terpenuhi perumahan bagi warga masyarakat yang berpenghasilan setara dengan UMR.

 

Sedangkan untuk pemerintahan pusat diharapkan dapat memberikan sertifikat hak milik maupun HGB dari perubahan status sertifikat sebelumnya dengan tidak berbiaya seperti misalnya sertifikat Prona, Sertifikat Ajudikasi dan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Termasuk juga menggelontorkan dana prasarana, sarana dan utilitas Umum (PSU) didepan sebelum perumahan dibangun guna membangun jalan dan drainasenya. Tidak seperti biasanya dana ini di gelontorkan kepada pengembang setelah perumahan dibangun.

 

Apabila program ini dapat diwujudkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama-sama maka pengembang perumahan hanya cukup membangun rumahnya saja lengkap dengan instalasi listrik dan Kwh listrik sehingga cost pembiayaan yang lain tidak masuk kedalam harga penjualan,

 

Pengembang dapat menjual perumahan bersubsidi ini dengan harga Rp.82 Juta s/d Rp.85 Juta saja dan secara otomatis angsurannya cukup dengan Rp.500 ribu perbulannya. Sehingga perumahan ini dapat memenuhi kebutuhan rumah untuk warga masyarakat yang berpenghasilan setara dengan UMR. (Tim Liputan)

Editor : Aan


Tukirin Suryo Adinagoro, S.E.

Share:
Komentar

Berita Terkini