Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah Meskipun Belum Ada Kasus Di Indonesia

Editor: Redaksi author photo

Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Virus Nipaha

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Hingga saat ini, belum ada kasus Virus Nipah di Indonesia, kendati demikian kewaspadaan di pintu negara tetap ditingkatkan, hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu pada hari Senin (25/9) lalu.

 

Upaya ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.

 

SURAT EDARAN NOMOR – HK.02.02C40222023 TENTANG KEWASPADAAN TERHADAP PENYAKIT VIRUS NIPAH

 

“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi” UjarDr.dr. Maxi Rein Rondonuwu.

 

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Provinsi atau Kabupaten dan Kota serta Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.

 

Guna meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

 

Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.

 

Deteksi dan respon selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah Nipah tahun 2021 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/.../pedoman.../view

 

Fasyankes juga diminta memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.

 

Untuk spesimen kasus suspek, dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ke ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 Telp 021-42887606.

 

Untuk laporan Penemuan Kasus Suspek atau Probable atau Konfirmasi dari Fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat. (Sumber : Kemenkes RI).

 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini