![]() |
Sidang Lanjutan Kasus Perusakan Lahan Di Kukar |
KALBARNEWS.CO.ID (TENGGARONG) - Sidang terdakwa Zulkifli, Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (PT MPAS), dengan tuduhan pengrusakan lahan di atas milik PT Budi Duta Agromakmur (PT BDAM) berlanjut, Kini dengan agenda mendengarkan saksi ahli, yang dihadirkan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Kalimantan Timur pada hari Senin (18/9/2023) siang.
Saksi ahli yang diketahui berasal
dari perusahaan Primacon Eksplore, diyakini oleh tim kuasa hukum terdakwa
memiliki kompetensi di bidang perizinan, Mulai dari awal dokumen hingga akhir,
sampai perusahaan pertambangan batu bara bisa memulai produksi.
Namun dalam perjalanannya,
diketahui keterangan dari saksi ahli pun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang menilai saksi ahli yang dihadirkan tidak memiliki kompetensi dibidangnya, Lantaran
JPU menilai saksi ahli bukanlah bukan praktisi maupun akademisi. Karena berasal
dari perusahaan atau lembaga profit.
Sementara
itu Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum PT MPAS, Agus Talis Joni mengatakan bahwa Saksi
ahli yang diketahui berasal dari perusahaan Primacon Eksplore memiliki
kompetensi yang cukup jadi saksi.
"Kalau
dalam persidangan wajar, saksi ahli tidak diterima jaksa karena ada
pertimbangan lain, Secara umum menolak saksi karena tidak memiliki kompetensi
menyampaikan itu, versi kita memiliki kompetensi yang cukup jadi saksi,"
ujar Kuasa Hukum PT MPAS, Agus Talis Joni.
Agenda persidangan selanjutnya
pun, dikatakan Agus Talis Joni, akan mendengarkan keterangan dari terdakwa
Zulkifli pada pekan depan.
Menjadi kesempatan terdakwa dan
kuasa hukum untuk menggali dan mengungkapkan kejadian yang sebenarnya di hadapan
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Kalimantan Timur.
Sementara itu, saksi ahli yang
dihadirkan terdakwa, Agus Siswanto, menanggapi santai hasil persidangan yang
berlangsung.
Ia menyebut bahwa sudah
berkecimpung di dunia perizinan selama 18 tahun, sejak 2005 silam, Bahkan ia
pun melengkapi surat tugas, yang sebelumnya diminta oleh JPU pada persidangan
pekan lalu.
"Saya dari 2005 sampai 2023,
18 tahun kemudian melakukan kegiatan proses perizinan pertambangan, apa yang
disampaikan kuasa hukum tadi, saya bagian dari praktisi tersebut, dan kita juga
melakukan proses perizinan," ujarnya.
"Itu sebagai tolak ukur
sebenarnya, ya kita kembalikan itu hak JPU," sambung Agus.
Tuduhan Pengerusakan Lingkungan, sebelumnya diberitakan, Direktur PT Mahakam Prima
Akbar Sejati (MPAS), Zulkifli, kembali menjalani persidangan bersama PT
Budiduta Agromakmur (PT BDAM) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tenggarong.
Zulkifli yang kini berstatus
terdakwa, mengatakan persidangan terkait kasus pengrusakan lahan di atas lahan
milik PT BDAM yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Jonggon, Kecamatan Loa
Kulu.
Ia pun mempertanyakan terkait
statusnya sebagai terdakwa. Ia menganggap kasus hukum yang kini menjeratnya,
tidak tepat sasaran.
Mengingat perusahaan yang
dipimpinnya tersebut, memiliki kuasa untuk melakukan proses produksi kegiatan
pertambangan batu bara. Melalui Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan (PKPL)
yang ditandatangani pada 2012 tersebut.
Lebih-lebih ia pun sudah
melengkapi berbagai dokumen penting, salah satunya dokumen Rencana Kegiatan
Anggaran Belanja (RKAB) yang menjadi dokumen pamungkas sebelum melakukan
produksi pada 2022 lalu.
"Masalah utamanya PT BDAM
merasa memiliki nomor pembatalan IUP (Izin Usaha Pertambangan) atas PT MPAS
yang diberitahukan pada november 2021," ujar Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, padahal ia sudah
mempertanyakan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (DESDM) Kaltim dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Lontaran pertanyaan itu terkait
pembatalan IUP yang dimaksud. Namun dua dinas teknis tersebut, tidak ada
menerima surat pembatalan yang dimaksud.
"Karena telah mendapat RKAB
kemudian kami bekerja. Yang membingungkan adalah, pada Agustus 2022 saat kami
melakukan pengapalan batu bara, kemudian ada surat pembatalan yang sampai ke
tangan kami," lanjutnya.
"Saat kami terima itu kami
tidak bekerja sampai hari ini. Yang membingungkan lagi saya menjadi tersangka
dengan dasar melakukan pengerusakan. Padahal saya bekerja dengan landasan hukum
PKPL bersama dengan PT BDAM. Berdasarkan surat notaris dan diberikan oleh
direktur PT BDAM," timpalnya lagi.
Padahal Zulkifli mengklaim sudah
bekerja sesuai aturan. Yakni berdasarkan PKPL, IUP dan OP serta RKAB 2022 yang
asli.
Namun, ia malah dijadikan
tersangka pengrusakan lahan. Inipun yang dipastikan akan digali oleh tim
hukumnya pada proses persidangan.
"Artinya tidak menyebutkan
izin habis kemudian berhenti. Tidak disebutkan jangka waktu perjanjian.
Sehingga menurut saya perjanjian masih berlaku atas perjanjian ini,"
pungkasnya. (tim liputan).
Editor
: Aan