KALBARNEWS.CO.ID
(KARIMUN) - Bakamla RI bersama Bea Cukai Kepulauan
Riau, Lantamal IV, dan Bais TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih
lobster yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Upaya penggagalan dilakukan
di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (25/10/2023).Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19 M ke Malaysia
Komandan KN. Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko
Prihartanto mengatakan jumlah total benih lobster sebanyak 123.082 ekor ini
memiliki perkiraan nilai mencapai 19 miliar rupiah. "Dalam perincian hasil
penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benih lobster jenis pasir
dengan nilai sebesar Rp. 15.757.050.000 dan 18.035 ekor benih lobster jenis
mutiara senilai Rp. 3.607.000.000," ujar Letkol Bakamla Yuli dalam
keterangan konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Adapun kronologi penangkapannya, patroli gabungan
dilaksanakan setelah adanya informasi yang diterima Bakamla RI melalui Pusat
Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI tentang adanya High Speed Craft
(HSC) tanpa nama yang melaksanakan aktivitas memuat sejumlah box yang diduga
berisikan benih lobster di perairan Kuala Tungkal.
Berdasarkan pengembangan informasi dari Puskodal, Bakamla RI bersama Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bais TNI, berkoordinasi dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) patroli laut untuk melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga akan digunakan oleh para pelaku.
Akhirnya, pada
hari Selasa (24/10) sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Pulau Geranting, tim
patroli laut Bea Cukai memperhatikan pergerakan sebuah speedboat yang
mencurigakan sebagai pengangkut benih lobster, dan kemudian melancarkan
pengejaran terhadap speedboat tersebut.
Selama proses pengejaran, speedboat penyelundup dan
tim patroli laut mengalami insiden tabrakan dengan karang, yang mengakibatkan speedboat
terdampar. Namun, speedboat yang dicurigai membawa benih lobster berhasil
diperbaiki dan melanjutkan upaya pelarian. Setelah tim Satgas dapat melanjutkan
tindakan mereka, dilakukan pencarian dengan menyisir perairan di sekitar Pulau
Kepala Jerih.
Setelah rangkaian proses tersebut, tim gabungan yang
beroperasi di Interceptor 1 BC 11002 dan Patkamla Lantamal IV, berhasil
menangkap kapal tersebut bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di
perairan Barat Kepala Jerih. Benih lobster terdiri dari 105.047 ekor jenis
pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar 19 miliar
rupiah.
Saat ini pelaku sudah diamankan guna menjalani
proses hukum lebih lanjut. Selain itu, dilakukan pelepasliaran di perairan
Timur Pulau Merak Karimun untuk melindungi benih lobster. (Tim Liputan)
Editor : Aan