KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Seorang Pria berinisial JG (26 Thn) warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dengan sengaja memecahkan tempayan tugu tolak bala yang berlokasi di persimpangan jalan A.Yani dan jalan Merdeka Ketapang sekitar pukul 09.00 Wiba pada Minggu (8 Oktober 2023).Diduga Gangguan Jiwa, JG Pecahkan Tempayan Di Tugu Tolak Bala Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian membenarkan bahwa telah terjadi perusakan tempayan oleh seorang warga berinisial JG dengan sebuah parang pendek di lokasi tugu tolak bala sekitar pukul 09.00 Wiba.
Kapolres Ketapang menceritakan kronologis kejadian bahwa JG mendatangi tugu tolak bala dengan membawa senjata tajam berupa parang pendek, kemudian pelaku memanjat tugu tersebut dan memecahkan tempayan dengan cara dipukul menggunakan parang pendek tersebut. Warga yang berada di lokasi dan melihat perbuatan pelaku langsung melapor ke Mapolres Ketapang," ungkap Kapolres Ketapang, Senin (9 Oktober 2023).
Atas informasi yang disampaikan warga tersebut petugas SPKT bersama Satreskrim polres Ketapang yang menerima laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah parang pendek dan beberapa serpihan tempayan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres bahwa dari kejadian ini Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang telah membuat laporan ke SPKT polres Ketapang atas peristiwa pengrusakan tempayan di tugu tolak bala.
"Dalam penanganan kasus ini, Polres Ketapang telah menetapkan pelaku berinisial JG sebagai tersangka. Mengambil keterangan dari pelaku juga beberapa orang saksi ditempat kejadian termasuk keterangan dari kedua orang tua pelaku. Dimana menurut keterangan orang tua pelaku menyatakan bahwa JG sempat dibawa kerumah sakit jiwa di Singkawang pada tanggal 20 September 2023 untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, namun pada 4 Oktober 2023 pelaku sempat kabur dari rumah sakit jiwa," kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres saat ini pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak rumah sakit jiwa Singkawang untuk meminta hasil pemeriksaan forensik kejiwaan JG.
"Tindak lanjut Polres Ketapang dalam kasus ini, selain mengamankan pelaku JG atas kasus pengrusakan tempayan dan mengamankan barang buktinya juga memproses perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan dan pada Senin kemarin (9/10/2023) Kapolres telah menginisiasi pertemuan antara DAD, MABM dan IKBM dalam rangka membahas penyelesaian dari aspek adat, karena obyek pengrusakan berupa monumen adat tolak bala," papar Kapolres.
Seluruh tokoh adat yang hadir dalam pertemuan tersebut bersepakat untuk melakukan pemulihan situs secara adat.
"Terkait dengan peristiwa ini, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian terkait penyelesaian secara hukum serta mempercayakan kepada ketua adat terkait prosesi pemulihan situs adat budaya," pungkas Kapolres mengakhiri.(Fendi's)
Editor : Aan