KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Satuan hukum TNI harus mampu mengarahkan dan
menampung kebutuhan hukum yang selalu berkembang baik dalam lingkup TNI,
Nasional dan Internasional. Hal tersebut diungkapkan Kababinkum TNI
Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M.,Ph.D. dihadapan 60 orang dan 41 Balak
Babinkum TNI diseluruh Indonesia secara virtual peserta Focus Group Discussion
(FGD) Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, di Aula
Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia
Kababinkum TNI juga
menyampaikan di era ini dinamika dan perubahan hukum di Indonesia sangat cepat
dan signifikan, terutama menyikapi telah terjadi perubahan yuridis struktur
hukum di Indonesia
bahkan menyentuh perubahan kultur sosioligis militer yaitu perubahan subyek
hukum pidana materiil yaitu tuntutan agar prajurit masuk dalam yuridiksi
peradilan umum kembali mencuat.
“Dalam kontek legalitas hukum, perlu
dicermati dan dikaji secara mendalam adalah peradilan bagaimanakah yurisdiksi
militer dalam kekuasaan di Indonesia dapat seiring kehakiman berjalan
dengan asas kesatuan komando dan asas kepentingan militer dalam pelaksanaan
penegakan hukum di lingkungan TNI dan bagaimanakah dampak penundukan prajurit
TNI pada peradilan umum,” ucapnya.
“Dinamika tersebut di
latar-belakangi awal gerakan reformasi yang secara legal standing diamanatkan
dalam Tap MPR tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
dimana dalam pasal 65 ayat (2) yaitu prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan
militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan
peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan
undang-undang,” tegas
Laksda Kresno.
Mengenai Yurisdiksi
Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, tentunya tidak
terlepas polemik mengenai Penundukan Prajurit yang Melakukan Tindak Pidana
Umum, pada Kekuasaan Peradilan Umum dalam kaitan Pasal 65 ayat 2 UU No. 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa prajurit
tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana
militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum
pidana umum yang diatur dengan undang undang, disampaikan Prof. Dr. Indriyanto
Seno Adji, S.H., M.A., dalam FGD tersebut.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, dijelaskan dalam pasal ayat 1 dan 2 yaitu: 1.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang
tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. 2. Selama undang-undang
peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sementara itu, Ibu
Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn. menyampaikan mengenai
Peradilan Militer Untuk Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara. Disampaikan
juga mengenai isi Pasal 5 Ayat (1) UU 31 Th. 1997, yaitu peradilan
militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan
Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Turut hadir dalam FGD
tersebut diantaranya Jampitmil Mayjen TNI Dr. Wahyudo Indrajid, S.H., M.H.,
Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme, S.H., M.H., Kadilmiltama yang di wakili oleh
Brigjen TNI Marwan Suliandi. (Tim Liputan)
Editor : Aan