KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel
Laut (PM) Jemry Matialo, S.H. menyerahkan Tersangka, Berkas Perkara
berikut Barang Bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC kepada Kepala Oditur
Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman, S.H., M.H., bertempat
di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (11/10/2023).Komitmen TNI Kasus di Basarnas Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi
Dalam keterangannya,
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI menyatakan bahwa, tersangka,
berkas perkara dan barang bukti yang berkaitan dengan Kasus Suap di Basarnas
dengan Tersangka ABC diserahkan ke Otmilti II Jakarta hari
ini. “53 item yang
terdiri dari dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit
notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya,” ujar Ketua Tim Penyidik Puspom TNI.
Pada kesempatan yang sama, Kepala
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rachman, S.H., M.H. mengatakan pihaknya akan
mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima. “Berkas perkara, barang bukti, tersangka
sudah diterima dan mulai hari ini kita akan mempelajari berkas perkara yang
kita terima, apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat
materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita
pelajari,” ujarnya.
“Selanjutnya
apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan
Udara menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan.
Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang diterima hari
ini,” pungkasnya.
Sementara itu beberapa waktu
lalu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. menegaskan
bahwa proses persidangan kasus di Basarnas terbuka untuk umum. “Penyidikan di Peradilan Militer sampai penuntutan itu tidak ada yang
ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti
ketika sidang, untuk mengikuti perkembangannya, masyarakat bisa turut
mengawasi”, ungkapnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan