KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong seluruh instansi dan lembaga
pemerintahan untuk menjadikan kepatuhan dan kelengkapan LHKPN sebagai indikator
komitmen seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal
tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander
Marwata, dalam diskusi bersama media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Merah Putih Jakarta pada hari Rabu (27 September 2023) lalu.
Alex
mengatakan bahwa masih ada celah dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaqan
Pejabat Negara (LHKPN) yang disembunyikan dan belum dilaporkan oleh
penyelenggara negara.
"(Mungkin)
masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan dan belum dilaporkan oleh
penyelenggara negara. Ke depannya LHKPN bisa jadi sarana mendeteksi lifestyle
dari penyelenggara negara. Tentu perlu upaya ekstra dalam membongkar hal rawan
tersebut," ujar Alex.
Selama
periode 2020-2022 jumlah pelaporan LHKPN naik secara signifikan. Pada 2020
persentase pelaporan LHKPN mencapai 97,35 persen, Sementara itu, pada 2021 di
angka 98,36 persen dan pada 2022 naik menjadi 98,76 persen.
KPK
terus mendorong pemanfaatan data LHKPN dalam rangka promosi atau mutasi jabatan
di suatu instansi negara. Sepanjang tahun 2023, KPK sendiri telah memenuhi 57
permintaan rekam jejak penyampaian LHKPN terkait mutasi jabatan.
Sementara
itu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa
KPK menyoroti betul soal kontestasi politik 2024, adanya perubahan aturan
laporan LHKPN pemilihan umum tahun 2019 dan 2024 berpotensi menurunkan kepercayaan
publik atas transparansi penyelenggara negara.
"Belakangan
KPU berkonsultasi dengan KPK untuk bisa membuat aturan laporan LHKPN capres dan
cawapres untuk 2024," ungkap Pahala.
KPK
mengajak seluruh masyarakat dan media untuk langsung terlibat dalam upaya
pemberantasan korupsi, dari data LHKPN yang dapat diakses oleh publik menjadi
salah satu sarana untuk mendukung upaya tersebut. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor : Heri