KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - (Pengadilan Militer (Dilmil)
II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan, penganiayaan hingga
pembunuhan terhadap H dan IM, pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Sidang
Perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, S.H.,
didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, S.H., Hakim Anggota II, Mayor
Kum Aulisa Dandel, S.H., Panitera Pengganti Pelda Hartono dengan agenda
pembacaan dakwaan, dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta,
Senin (30/10/2023)Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan terdakwa kasus
penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan IM. Ketiga orang
tersebut didakwa dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan
berencana), juga didakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan
pembunuhan), serta dakwaan lebih subsider mengenai penganiyaan hingga
menyebabkan kematian melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama didakwa
melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Oditur Militer,
Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan
Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler
Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.
Dalam sidang itu, yang
berlangsung selama kurang lebih 2 jam, Oditur Militer membeberkan sejumlah
fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai
aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga
sipil bernama IM. (Tim Liputan)
Editor : Aan