BEM Fakultas Hukum Untan Pontianak Diskusikan Peran Mahasiswa Dalam Pemilu |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak laksanakan
Seminar dengan tema Peran Mahasiswa Dalam Peningkatan Partisipasi dan Pengawasan
Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum di Komplek Universitas
Tanjungpura Pontianak pada hari Rabu (8 November 2023).
Seminar
Kepemiluan dengan tema Peran Mahasiswa Dalam Peningkatan Partisipasi dan Pengawasan
Pemilu 2024 tersebut dibuka langsung oleh Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum
Untan, H. Hamdani S.H M.Hum yang dihadiri juga Anggota KPU Kota Pontianak,
David Teguh M, Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalbar, Marhasak Reinadro
Sinaga serta Perwakilan Polda Kalbar serta Mahaiswa Fakultas Hukum.
Dalam
sambutannya Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum Untan, H. Hamdani S.H M.Hum
mengapresiasi apa yang dilakukan BEM Fakultas Untan yang bekerjasama denagn KPU
dan semua pihak yang melaksanakan kegiatan ini sekaligus menginisiasi pembukaan
Posko Pindah Pemilih untuk Mahasiswa ini.
Dalam
pengantarnya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Untan,
Abdurrahim mengatakan bahwa kegiatan Seminar Kepemiluan ini adalah bagian dari
upaya BEM Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak mensukseskan Pemilu
Serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
Abdurrahim
berharap Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bisa
memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat akan adanya Pemilu serentak
nanti, Ia juga mengatakan BEM Fak Hukum Untan bekerjasama dengan KPU akan
membuka Posko Pindah Pemilih untuk Mahasiswa yang tidak bisa pulang di
daerahnya masing-masing saat Pemilu nanti.
"Kita
juga menginginkan Mahasiswa dan Mahasiwi yang mengikuti kegiatan ini bisa
menyampaikan ke mahasiswa lainya, bahwa ada Posko Pindah Pemilih di kampus-kampus
bagi mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat TPS yang
terdaftar," jelasnya.
Sementara
itu Anggota KPU Kota Pontianak, Devisi Perencanaan Data dan informasi, David
Teguh M mengatakan Posko Pindah Pemilih ini merupakan bagian dari upaya Komisi
Pemilihan Umum (KPU) memberikan layanan pindah memilih kepada mahasiswa atau
pelajar yang namanya sudah terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT) namun mereka tidak
bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah terdaftar.
David
mengatakan Posko Pindah Pemilih ini tidak hanya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Pontianak saja, tetapi juga ada di beberapa Kampus-kampus lainnya yang ada di Kota
Pontianak.
Bahkan
katanya KPU Kota Pontianak juga sudah menyebarkan sejumlah formulir pindah
pemilih di kampus-kampus dengan harapan mahasiswa nantinya tidak perlu lagi
datang jauh-jauh memilih walaupun sebenarnya pindah memilih bisa diurus di
tingkat Kelurahan, Kecamatan Bahkan hingga KPU Kabupaten dan Kota.
"Karena
ini kemungkinan potensinya menumpuk, maka kita lakukan pendataan sekaligus jemput
bola pelayanan di Kampus-Kampus seperti yang kita laksanakan di Fakultas Hukum
Untan ini," Terang David Teguh.
David
menerangkan bagi mahasiswa yang memilih di Posko Pindah Pemilih syarat yang
harus dibawa, mahasiswa hanya cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik,
Kartu Identitas Pelajar dan data tersebut nantinya akan di cek di situs DPT Online
KPU Kota apakah sudah terdaftar atau tidak.
"Itu
yang akan kita berikan kepada mahasiswa yang mengurus pindah memilih, kemudian
pada hari pemilihan, mereka cukup menunjukan Formulir Pindah Memilih di TPS
yang sudah ditetapkan sesuai domisili masing-masing," Jelas David.
Sementara
itu Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalbar, Marhasak Reinadro Sinaga mengajak
mahasiswa menjadikan Pemilu sebagai momentum keterbukaan informasi .
Menurutnya
salah satu caranya mahasiswa yaitu mendukung proses pemilu itu sendiri, kemudian
ikut memantau Proses Pemilu, apakah informasi proses pemilu sudah disampaikan
sedemikian rupa atau malah sebaliknya dari Badan Publik yakni dari KPU dan
Bawaslu .
Ia
menjelaskan apabila ada sekenta penyampaian Informasi Pemilu tidak terinformasikan
dengan baik maka Komisi Informasi Kalbar siap menerima laporan sengketa itu.
Lebih
lanjut Edo menjelaskan tidak hanya mahasiswa saja tetapi masyarakat, maupun
perorangan juga bisa mengseketakan Proses Pemilu, apabila Informasi Pemilu tidak
terbuka, karena menurutnya itu semua adalah hak pribadi, mampu Hak Asasi
Manusia yang sudah di lindungi oleh Undang-Undang.
Untuk
itu Edo mengajak mahasiswa dan masyarakat tidak mudah percaya Hoax selain itu
dirinya juga menilai mahasiswa harus bisa menjadi pengawas partisipatif,
artinya bisa melaporkan ke Bawaslu apabila ada tahapan pemilu yang tidak benar
.
"Poinnya
adalah mari kita jaga Pemilu, lindungi Pemilu ini, berikan hak pilih kita
masing-masing ," ungkapnya.
Seminar
Kepemiluan dengan tema Peran Mahasiswa Dalam Peningkatan Partisipasi dan Pengawasan
Pemilu 2024 tersebut diakhiri dengan penyampaian Deklarasi oleh pengurus BEM
Fakultas Hukun Untan dan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan, sebagai
berikut:
1. Sukseskan
Pemilu 2024, Fakultas Hukum Siap Berpartisipasi Dan Mengawasi Pemilu 2024.
2.
Fakultas Hukum, Siap Terlibat Dalam Cegah Dan Tangkal Berita Hoaks Selama
Pemilu 2024.
Dan
dilanjutkan Foto bersama serat peresmian Posko Pindah Pemilih Oleh Wakil Dekan
(Wadek) Fakultas Hukum Untan yang didampingi Anggota KPU Kota Pontianak Anggota
KI dan seluruh peserta yang hadir. (tim liputan).
Editor
: Aan