Pengurus Kopbun Usaha Bersama Di Minta Mengundurkan Diri Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo

Kopbun Usaha Bersama Desa Mekar Utama

KALBARNEWS.CO.ID (KENDAWANGAN)
- Menghangatnya pemberitaan diberbagai media massa terkait adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dana Sisa Hasil Kebun atau SHK oleh Koperasi Perkebunan Kelapa sawit Usaha Bersama Desa Mekar Utama yang bermitra dengan perusahaan PT.GKG, akhirnya banyak pihak mendesak pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara Kopbun Usaha Bersama untuk mengundurkan diri dan diganti dengan orang yang mampu mengurus dan memimpin koperasi dengan baik dan amanah.

 

 

Hal tersebut disampaikan salah satu pemuka masyarakat Kendawangan yang sekaligus juga tercatat sebagai anggota Kopbun Usaha Bersama yaitu H.Asmuni Lakok pada Minggu (5 November 2023).

 

 

"Bahwa pengunduran diri pengurus Kopbun Usaha Bersama harus sesuai dengan AD/ART Koperasi yang dilandasi musyawarah untuk mufakat, Itu juga dilakukan setelah pengurus lama menyelesaikan lebih dahulu kewajibannya termasuk pertanggungjawaban pengurus terkait adanya dugaan penggelapan dana SHK anggota petani plasma Kopbun Usaha Bersama yang sempat viral akhir akhir ini," ungkapnya.

 

Ditambahkannya ketidak transparan pengurus Kopbun Usaha Bersama Desa Mekar Utama itu membuat banyak anggotanya sudah tidak percaya lagi terhadap kepengurusannya, itu baru yang ditemukan terakhir ini belum yang telah lalu.

 

“Dengan adanya permasalahan ini udah saatnya kepengurusan koperasi harus diganti, apalagi sudah berjalan hampir 15 tahun kepengurusan Koperasi Perkebunan Usaha Bersama belum pernah diganti," tandasnya .

 

 

Desakan pembubaran pengurus Kopbun Usaha Bersama Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan mencuat setelah beredar santer adanya dugaan kuat penggelapan dana SHK yang dilakukan oleh pengurus Kopbun Usaha Bersama tersebut.]

 

 

Seperti dikatakan Ujang Suhardi bahwa anggota petani plasma Kopbun Usaha Bersama hanya menerima dana Sisa Hasil Kebun atau SHK hanya sebesar Rp.959.000 saja.

 

“Sementara Koperasi tersebut menerima dana SHK Rp.1.519.303.209 dari PT.GKG sebagai mitranya dan kalau dibagi ke 1004 anggota seharusnya mendapat lebih dari Rp.1.300.000 setelah dipotong fee koperasi, jadi sisanya kemana.. ?? kalaupun itu ada pemotongan seharusnya rapat atau musyawarah dulu dengan anggota agar tidak ada dusta diantara kita," cetusnya. (Fendi's)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini