Press release pengungkapan kasus pembunuhan |
KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial B (32) terhadap korbannya Y Jior (32) warga Kecamatan Kembayan yang tewas dihabis tersangka B, di Jalan Inti 5 PTPN Nusantara 13 Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
“Tersangka menghabisi
korbannya dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak 9 kali menggunakan senjata
tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka,”
ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah saat press release
pengungkapan kasus pembunuhan, Rabu (6/12/2023) pagi.
AKBP Suparno menerangkan, modus
pelaku membunuh korbannya dengan cara mengelabui korbannya terlebih dahulu
setelah itu merampas uang yang dibawa korban dari hasil penjualan buah kelapa
sawit.
“Motifnya uang tersebut akan
digunakan buat membayar hutang sebesar RP 7 juta ke salah satu koperasi yang
ada di Kota Sanggau,” ujar Kapolres.
Pelaku B setelah menghabisi
korbannya lantas membawa kabur uang korban yang disimpan di Dasbor mobil dump
truck yang dibawa korban dan ditumpangi oleh pelaku B.
“Setelah menghabisi korbannya
pelaku berhasil membawa uang tunai milik korbannya sebesar Rp14,1 juta dan
meninggalkan korbannya begitu saja,” jelasnya.
Diwaktu yang sama Kasat Reskrim
Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra menerangkan kronologis penangkapan
pelaku B, bermula dari informasi warga yang melihat sepeda motor jenis matic
yang terparkir di dekat simpang pabrik kelapa sawit TBS di Dusun Merakai.
Usai diselidiki motor matic itu
kepunyaan seorang pengusaha bengkel yang di pinjam salah seorang karyawan di
bengkel tersebut, dan diketahui sepeda motor matic itu dipinjam oleh tersangka
B.
“Saat berada di bengkel
tempatnya bekerja tersangka B melihat korban melintas membawa buah kelapa sawit
menggunakan dump truck, dari situ timbul rencana tersangka untuk mengambil uang
dari hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban, selanjutnya tersangka
menusul korban menggunakan sepedah motor metik tersebut dan memarkirkan sepedah
motor tersebut di simpang pabrik TBS,” terang AKP Indrawan.
AKP Indrawan mengatakan,
tersangka B lantas menghampiri korban yang pada saat itu sedang singgah makan
mie rebus di sebuah warung, dan meminta korban untuk mebantu tersangka.
“Tersangka B lantas meminta
bantu kepada korban untuk menarik mobil yang sedang mogok di salah satu tempat
yang sudah direncanakan tersangka, setelah korban mau membantu, tersangka pun
naik ke mobil dump truk dan bersama sama menuju TKP yang dimaksud, setelah
sampai di TKP korban lantas di tusuk berulang kali, korban sempat lari dengan
luka tusukan di tubuhnya, pelaku tidak dapat mengejarnya,” bebernya.
Pelaku B selanjutnya mengambil
uang yang disimpan korban di dasbor mobil dump truk dan kabur membawa uang korban.
“Pelaku B berhasil kita amankan
di rumah kontraknya di Jalan Juanda Gang Anggur Kelurahan Beringin Kecamatan
Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (3/12/2023) Pagi, kami pun mengamankan barang
bukti uang tunai Rp11,8 juta,” ungkapnya.
Tersangka akan dikenakan pasal
304 KUHP 338 dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal
20 tahun penjara. (Tim Liputan)
Editor : Aan