![]() |
Mulai Januari 2024, Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Dengan semakin terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan
melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki
resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.
Upaya ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang
Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari
2024 di seluruh Indonesia.
Hal
tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan, dr.
Maxi Rein Rondonuwu pada hari
Minggu (31/12/2023) lalu, Ia menyebut KMK
No. HK.01.07-MENKES-2193-2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
“Nantinya ada dua
kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan
imunisasi COVID-19 gratis,” jelas dr. Maxi Rein Rondonuwu.
Dirjen Maxi menjelaskan
kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali.
Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin
COVID-19.
Baik kelompok pertama
maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia
dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di
garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia
lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem
imun) sedang–berat.
Sementara itu, sesuai Surat
Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk
Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam
kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri,
dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan
layanan vaksinasi COVID-19.
SE Penyediaan Vaksin
untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan:
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/.../SE-Penyediaan...
“Vaksin COVID-19 yang
digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan
didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur
Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
Untuk pencatatan dan
pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi
pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang
terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat. (Sumber : Humas Kemenkes RI).
Editor
: Aan