NABR Ajukan Petisi Untuk Menolak Pencantuman Monyet Ekor Panjang Oleh IUCN |
KALBARNEWS.CO.ID (WASHINGTON) - Bekerja sama dengan para ilmuwan independen yang diakui, hari ini National Association for Biomedical Research (NABR) mengajukan petisi yang diperluas kepada International Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) untuk menolak penetapan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) sebagai spesies "terancam punah" atau "rentan" berdasarkan kriteria daftar IUCN. Sabtu (3 Februari 2024).
Tanggal 12 Oktober 2023, Standards and Petitions
Committee IUCN menerima petisi awal NABR yang
menolak pencantuman monyet ekor panjang oleh IUCN pada tahun 2022
sebagai spesies "terancam punah". Petisi awal NABR yang
diajukan ke IUCN pada tanggal 11 September 2023 ini menyimpulkan
bahwa alas an ilmiah yang mendasari daftar Terancam Punah tersebut
"berat sebelah" dan "tidak berdasarkan informasi ilmiah terbaik
yang ada."
Sebelum bulan Juli 2022, monyet ekor panjang ditetapkan
sebagai spesies rentan oleh IUCN. Tahun 2022, IUCN merevisinya menjadi terancam
punah berdasarkan tinjauan ilmiah yang diterbitkan oleh Hansen dkk.
(2022). 1 Petisi NABR yang diperluas kini menyerukan
kepada IUCN untuk menghapus daftar spesies terancam punah dan rentan
sampai penilaian status baru atas M. fascicularis dilakukan oleh ilmuwan yang
benar-benar independen dan tidak memiliki peran advokasi untuk spesies target.
Petisi NABR yang diperluas ini diajukan setelah publikasi
terbaru American Journal of Primatology, sebuah jurnal ilmiah
terkemuka, yang mengulas informasi ilmiah yang digunakan untuk menentukan
status konservasi monyet ekor panjang.2 Publikasi ini
menyimpulkan bahwa semua terbitan literatur yang dikutip untuk mendukung
daftar status, Terancam Punah IUCN tidak menyajikan data yang
mendukung hipotesis penurunan populasi tersebut. Literatur ini juga
tidak menetapkan bahwa spesies monyet ekor panjang berisiko punah.
"Tim peninjau ilmiah NABR merasa senang
karena kini Standards and Petitions Committee IUCN akan
meninjau masalah ini secara objektif, Mengingat kesalahan penyajian data pada
penilaian tahun 2022 dan 2020, kami harap Standards and Petitions
Committee IUCN akan menyetujui kesimpulan kami," kata
Dr. Ray Hilborn, ilmuwan terkenal di dunia dan anggota tim peninjau ilmiah
NABR.
Pengajuan petisi NABR yang diperluas
merupakan awal proses resmi dengan Standards and Petitions Committee IUCN
untuk meninjau informasi ilmiah yang ada mengenai status spesies ini
berdasarkan protokol IUCN.
Monyet ekor panjang adalah spesies bukan hewan pengerat
yang paling banyak digunakan untuk pengembangan obat maupun pengujian keamanan
dan kemanjuran obat. Spesies ini juga banyak digunakan dalam penelitian kanker,
ilmu imunologi, penelitian pengobatan regeneratif dan penyakit genetik.
Monyet ekor panjang dianggap spesies invasif di banyak
negara dan wilayah, termasuk Hong Kong3, Indonesia4,5, Mauritius6,
Papua Nugini,7 dan Thailand8. Selama puluhan
tahun, negara-negara Asia dan Afrika membiakkan monyet ekor panjang
bebas patogen tertentu kemudian diekspor ke Amerika Serikat dan berbagai negara
lain untuk penelitian biomedis di laboratorium.
"Petisi NABR dan artikel tahun 2023 yang diterbitkan
di American Journal of Primatology menunjukkan bahwa monyet ekor panjang tidak
terancam punah atau rentan, namun merupakan spesies sangat invasif
yang bertumbuh subur di sebagian besar negara tempat tinggal mereka, Kami
menyerukan kepada Standards and Petitions Committee IUCN untuk
menghapus monyet ekor panjang dari daftar yang salah sebagai spesies yang
terancam punah atau rentan, kemudian melakukan penilaian status baru
atas spesies ini oleh ilmuwan independen," kata Matthew R. Bailey,
Presiden National Association for Biomedical Research.(Tim Liputan).
Editor : Lan