Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) -- Selama periode cuti
bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS
Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini
mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan. (20
Maret 2024).
Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Pontianak, Evi Retno Nurlianti mengatakan prinsip portabilitas tersebut
diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan
setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia, Rabu (20/3). Peserta yang
berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3
kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
"BPJS Kesehatan juga
menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan
Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul
08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN
mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain
itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui
Aplikasi Mobile JKN," terang Evi.
Untuk peserta JKN segmen
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri,
diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10
agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja
sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN
dalam melakukan pembayaran iuran.
Evi juga menjelaskan bahwa
BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
"Dengan adanya janji
layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan
JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan,
dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa
tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas
kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa
diskriminasi," jelas Evi.
Peserta JKN dapat langsung
menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas
terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Evi juga menambahkan bahwa
peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui
lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
"Kini terdapat fitur
i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini,
mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN
dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.
Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,"
ucap Evi.
Evi mengimbau bagi yang
melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan
bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih,
istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.
"Jangan lupa juga
untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat
hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," kata Evi.
Terkait pelayanan kesehatan
selama libur lebaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko juga
mengatakan selama libur lebaran Pemerintah Kota Pontianak membuka Puskesmas pada
tanggal 8 dan 13 April mendatang
“Seluruh Puskesmas di
wilayah Kota Pontianak bisa melayani pengobatan pada tanggal 8 dan 13 April,
selain itu ada juga Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi (PONED)
yang akan tetap buka selama 24 jam di hari libur lebaran yaitu PONED di
Puskesmas Alianyang, Puskesmas Gang Sehat dan Puskesmas Kampung Dalam,” tutur
Saptiko.
Ia juga mengatakan untuk
kondisi gawat darurat atau emergency selama libur lebaran masyarakat jangan
ragu untuk langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Saptiko juga menginformasikan terkait layanan Public Service yang ada di
Kota Pontianak, masyarakat bisa mengakses layanan Public Safety Center
di nomor 119 untuk masyarakat yang membutuhkan layanan cepat tanggap darurat
kesehatan. (Tim Liputan)
Editor : Aan