PAPDI Anjurkan Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19 Sebelum Mudik
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Pada bulan Maret 2020, COVID
19 ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO setelah kasus pertama
ditemukan pada Desember 2019 di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.
Bulan Maret tahun ini menandakan sudah genap 4 tahun dunia ini melawan COVID-19. COVID-19 sendiri telah menyebabkan lebih dari 6 juta kematian di dunia. Meskipun secara global kasus COVID-19 baru dan kematian serta perawatan akibat COVID-19 mengalami penurunan dibanding beberapa tahun lalu, namun trend kasus baru dan kematian akibat COVID-19 saat ini masih sulit diprediksi. (7 Maret 2024).
Berdasarkan data dari kementerian kesehatan RI, tren kasus baru mulai meningkat sejak akhir Desember 2023 lalu. Saat ini peningkatan kasus COVID-19 disebabkan oleh varian EG.5 dan JN.1 yang merupakan turunan dari varian omicron.
Hal ini menandakan
bahwa COVID-19 masih ada di sekitar kita. Berbagai upaya penanggulangan perlu
dilakukan, selain pengobatan, saat ini pencegahan COVID-19 melalui vaksinasi
menjadi suatu aspek penting. Vaksin COVID-19 telah dilakukan pertama kali di Indonesia
sejak Januari 2021 silam.
Berdasarkan rekomendasi dari WHO, hingga saat ini vaksinasi COVID-19 masih tetap diperlukan oleh masyarakat. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam hal ini Satgas Imunisasi Dewasa telah mengeluarkan rekomendasi vaksinasi COVID-19 terbaru bagi orang dewasa.
Rekomendasi ini
dibuat sebagai acuan masyarakat dalam memperoleh vaksinasi COVID-19 serta
sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi COVID di Indonesia. Rekomendasi
ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara luas agar tetap waspada
tehadap penularan COVID19 serta pencegahannya dalam hal vaksinasi.
Dikatakan oleh Prof. DR Dr Samsuridjal Djauzi Sp.PD K-AI, Penasihat Satgas Imunisasi PAPDI, “Terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa COVID-19 dapat memicu reaksi autoimun pada beberapa individu seperti sindrom kelelahan kronis, arthritis reaktif, dan gangguan neurologis autoimun. Selain itu, terdapat kasus yang melaporkan adanya peningkatan kadar antibodi yang menyerang jaringan tubuh sendiri setelah terinfeksi COVID-19.
Hal ini menunjukkan bahwa virus tersebut dapat memicu
respon autoimun pada beberapa individu. Vaksinasi terbukti efektif dalam
mencegah penularan dan beratnya penyakit akibat COVID-19 serta komplikasinya
termasuk kematian.”
Ketua Umum PB PAPDI DR Dr
Sally A. Nasution, Sp.PD K-KV, mengimbau agar masyarakat sebaiknya melakukan
vaksinasi Covid-19 mulai dari sekarang atau 28 hari sebelum mudik dan lebaran,
supaya perayaan hari raya Idul Fitri dapat lebih aman dan nyaman tanpa
penularan Covid-19. “Kita perlu saling menjaga satu sama lain melalui protokol
kesehatan, terutama karena saat ini sudah banyak prokes yang longgar, maka
perlu menjaga dengan vaksinasi.”
Ketua Satgas Imunisasi PAPDI, DR Dr Sukamto Koesnoe Sp.PD K-AI menjelaskan sejumlah hal mengapa vaksin untuk orang dewasa sangat penting. “Vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri dan keluarga dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Vaksinasi sering difokuskan pada bayi dan balita, padahal banyak orang dewasa mungkin tidak lagi terproteksi atau tidak terimunisasi lengkap oleh vaksin yang diterima pada masa kanak-kanak.
Selain itu, masyarakat jarang
mendengar tentang penyakit lain yang dapat dicegah dengan vaksin yang menyerang
orang dewasa semisal polio, cacar, campak, dll. Padahal ada kemungkinan
penyakit lain dimana orang dewasa berisiko karena faktor umur, pekerjaan, gaya
hidup, kondisi kesehatan, dan atau bepergian.”
Dikatakan oleh Dr Sukamto,
kelompok masyarakat yang direkomendasikan untuk menerima vaksinasi COVID 19
berdasarkan rekomendasi PAPDI 2023 tentang vaksinasi COVID-19 adalah orang
dewasa usia 18-59 tahun, lansia diatas usia 59 tahun, orang dewasa
dengan indikasi medis/komorbid seperti penyakit jantung, penyakit hati kronis,
penyakit ginjal (gagal ginjal, hemodialisis, penyakit ginjal stadium akhir),
penderita diabetes melitus tipe 2, infeksi HIV, kondisi imunokompromais
sedang-berat, wanita hamil dan juga petugas kesehatan.
PAPDI mengingatkan bahwa
komplikasi yang dapat terjadi pada penderita COVID-19 antara lain:
1. Pneumonia: Infeksi
paru-paru yang dapat menyebabkan kesulitan bernapas, batuk berdahak, dan nyeri
dada.
2. Sindrom Pernapasan
Akut Berat (ARDS): Kondisi paru-paru yang terjadi akibat peradangan yang parah,
menyebabkan kesulitan bernapas dan kekurangan oksigen yang serius.
3. Sepsis: Reaksi tubuh
yang berlebihan terhadap infeksi, dapat menyebabkan peradangan yang merusak
organ-organ tubuh.
4. Gagal ginjal: Infeksi
virus COVID-19 dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal dan menyebabkan gagal
ginjal.
5. Gangguan
kardiovaskular: COVID-19 dapat menyebabkan peradangan pada jantung dan pembuluh
darah, yang dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
6. Gangguan neurologis:
Beberapa penderita COVID-19 mengalami gangguan neurologis seperti kebingungan,
kehilangan indera penciuman, dan stroke.
7. Gangguan mental:
Isolasi sosial dan stres akibat pandemi COVID-19 dapat menyebabkan gangguan mental
seperti depresi dan kecemasan.
8. Komplikasi lainnya:
Beberapa penderita COVID-19 juga mengalami komplikasi lain seperti trombosis,
kerusakan hati, dan masalah pernapasan kronis.
Dr Sukamto juga mengingatkan
masyarakat yang mengalami gejala autoimun setelah pulih dari COVID-19, segera
berkonsultasi dengan dokter untuk evaluasi dan pengelolaan yang tepat.
Vaksin Covid-19 Mandiri
Saat ini telah tersedia vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh produsen dalam negeri yaitu Indovac yang diproduksi oleh Bio Farma. Indovac merupakan vaksin COVID-19 berbasis protein subunit rekombinan yang dapat digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID-19.
Vaksin ini telah memperoleh Izin Edar dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi sejak Desember 2023. Vaksin ini memiliki
efikasi diatas 80% sehingga terbukti cukup efektif dan aman untuk mencegah
penularan dan komplikasi akibat COVID 19 di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program, vaksinasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Terdapat dua kelompok yang
diutamakan untuk menerima vaksinasi COVD-19 dari negara yaitu kelompok yang
belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali dan kelompok yang sudah
menerima minimal 1 dosis vaksin dengan dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia,
lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang
bertugas di garda depan, ibu hamil, serta remaja diatas 12 tahun ke atas dan
kelompok usia dengan kondisi imunokompromais sedang-berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 pilihan, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi yang diperoleh secara mandiri.
Vaksin Indovac menjadi salah satu vaksin yang dapat
diakses oleh masyarakat melalui jalur mandiri. Dengan adanya regulasi vaksin
COVID-19 yang diperoleh secara mandiri ini, diharapkan cakupan vaksinasi
COVID-19 bagi masyrakat yang membutuhkan akan meningkat. (Tim Liputan)
Editor : Aan