KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - BPK Serahkan LHP Investigatif pada
PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung Jakarta, Senin (20 Mei 2024) – BPK
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan
Keuangan PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun
2020 s.d 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, hari ini (20/5/2024).BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari
pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban,
dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma
Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan
terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh
pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak
perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan
anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra
Susanto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil
pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Anggota VII BPK
selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.
Selain penyerahan
hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian
Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019.
Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya
penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh
pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara
pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan
Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan
Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap
adanya indikasi Kerugian Negara/ Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup
pengelolaan dan tanggung jawab negara. (Tim Liputan)
Editor : Aan