Bupati Dan Wakil Bupati Serahkan SK PPPK Dilingkungan Pemkab Ketapang

Editor: Redaksi author photo

 Bupati Dan Wakil Bupati Serahkan SK PPPK  Dilingkungan Pemkab Ketapang 

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos dan Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 894 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.


Kegiatan ini dilakukan saat Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Selasa (14 Mei 2024) bertempat di halaman Kantor Bupati Ketapang.


Selain itu juga diserahkan penilaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang kepada Perangkat Daerah dari yang sangat Inovatif, Inovatif, Kurang Inovatif dan Tidak Dapat Dinilai.


Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6287 tahun 2023 tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi, Kabupaten tahun 2023.


"Apel gabungan ini sekaligus menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi para ASN baru, para P3K formasi tahun 2023 setelah sekian lama menanti proses penyerahan SK," ujar Bupati saat menyampaikan arahannya.


Lebih lanjut, Bupati mengingatkan kepada P3K bahwa penempatan tugas yang ada didalam SK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.


"Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah karena berdasarkan PP 49 tahun 2018 saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur," tegasnya.


Selain itu kepada Kepala OPD, Bupati berharap agar dapat membimbing dan membina seluruh ASN dilingkungan kerjanya terutama P3K yang telah menerima SK sehingga kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.


"Sebelumnya pernah saya sampaikan namun ini perlu ditegaskan kembali, para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena ini kepada Kepala OPD agar dipantau staffnya, jika ada yang bersifat urgen untuk sampaikan dengan pimpinan masing-masing," pungkasnya.


Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, para Asisten, para Staff Ahli Bupati, kepala OPD, para Kabag, dan lainnya. (Fendi's).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini