SPRI Jateng Gelar Halal bil Halal, Bahas Isu Strategis Pers

Editor: Redaksi author photo

SPRI Jateng Gelar Halal bil Halal, Bahas Isu Strategis Pers

KALBARNEWS.CO.ID (SEMARANG)
– Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia  Jawa Tengah Pimpinan Sriyanto Ahmad, Spd, MH, C, Me, bertempat di Jl. Branjangan Kota lama, Semarang, pada Sabtu 25/5/ 24 menggelar Halal bil Halal yang dikemas dengan tema temu kangen pasca pemilu 14 Februari 2924. yang dihadiri para awak media yang tergabung SPRI Jateng. 


Acara Halal bil Halal yang di desain dengan tata ruang yang asri santai yang termasuk wilayah  cagar budaya  kota semarang  ini para awak media terlihat penuh suka cita, canda dan tawa, seperti terlihat saat Sriyanto Ahmad Ketua SPRI jateng menyinggung soal gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang ramai di bicarakan para insan media. 


Dalam benak para penggiat pers bertanya tanya, bisakah  Dewan Pers   memperjuaangkan profesionalisme, indenpendensi demi tegaknya  supremasi pers atas sebaaliknya dari Dewan Pers sendiri  melemahkan   seupremasi  pers  hal ini  terbukti dengan  adanya  isu stragis    regulassi pers   tentang  Perpres 32/2024 tentang  Publiser Right ( Platform Digital Global ). 


Dualisme  Kompetensi    Jurnalistik   Uji Kompetensi  dan Sertifikasi jurnalistik,  selanjutnya tentang  isu  yang baru hangat dan viral  yaitu tentang  adanya revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Atau kepentingan Lembaga Penyiaran Swasta nasional yang diperjuangkan? 


Sriyanto Mengomentari hiruk-pikuk protes revisi UU Penyiaran gara-gara muncul pasal 56 Ayat (2) poin c, yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, Sriyanto melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. 


Secara tegas Ketua SPRI Jateng menilai revisi UU Penyiaran mencantumkan pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran swasta bertentangan dengan kemerdekaan pers khusus bagi wartawan yang bekerja di media penyiaran.


"Sebenarnya  revisi UU Penyiaran ini menurut Sriyanto, Ketua SPRI Jateng justeru menguntungkan bagi wartawan yang bekerja media cetak atau media online. Jurnalisme investigasi nantinya hanya bisa dinikmati masyarakat di media cetak atau di media online saja," terangnya. 


Sementara terkait munculnya banyak pertanyaan apakah praktek jurnalistik investigasi tidak bisa lagi dikerjakan wartawan jika revisi UU Penyiaran ini jadi diberlakukan? 


"Tidak perlu khawatir. kita harus  bisa membedakan  investigative  daari sisi  UU Pers yang bersifat  khusus ( lex specialist ) dan  KUHP yang bersifat umum ( Lex General )   suatu   investigasi yang masih dalam ranah penyelidikan dan penyidikan   adalah suatu yang  dikecualikan  bukann untuk ranah publik sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,''  Tegas Sriyanto.


Sriyanto, menekankan untuk menghadapi perkembangan dunia Pers perlunya para wartawan yang tergabung di Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) segera melengkapi legalitasnya sebagai insan jurnalis, dengan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP RI) yang bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)  atau Uji Kompetensi  yang direkomendasikan  oleh Dewan  Pers dan semua itu  sama sama   memiliki legalitaas  karena ada alasan pembenar yaitu sesuai aturan perundang –undangan, maka kami menghimbau kepada instansi baik pemerintah maupun suasta untuk mefasilitasi dan mengakoodir kedua lisensi teersebut   dan  yang perlu diwaspadai justru jusnalis yang belum memiliki lisensi jurnalistik

Share:
Komentar

Berita Terkini