Usia Pensiun Anggota TNI Dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi Diperpanjang |
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar
mengatakan, usia pensiun prajurit TNI yang tercantum dalam draf Rancangan
Undang-undang (RUU) TNI telah melalui pembahasan dan analisis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menyebut Khusus untuk jabatan fungsional,
prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khusus untuk perwira tinggi
bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2
kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis draft tersebut.
Perpanjangan masa dinas
keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang
kembali sesuai persetujuan presiden. (tim liputan).
Editor : Heri