Usia Pensiun Anggota TNI Dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Editor: Redaksi author photo
Usia Pensiun Anggota TNI Dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi Diperpanjang

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, usia pensiun prajurit TNI yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) TNI telah melalui pembahasan dan analisis.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, Ia mengatakan bahwa Perpanjangan usia pensiun juga berlaku pada bintara dan tamtama dari 53 menjadi 58 tahun.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menyebut Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis draft tersebut.

 

Perpanjangan masa dinas keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai persetujuan presiden. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini