Gelar perkara khusus 12 Juni 2024 atas DUMAS PT. ABM di BARESKRIM |
KALBARNEWS.CO.ID (SULTENG) - Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin
tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah kini diawasi oleh Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal ini dikuatkan dengan Biro
Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus
atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui
Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal
Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada
13 Juli 2023.
Adapun maksud disampaikan pengaduan
masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret
2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024
terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT.
Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
(SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha
Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan Laporan yang diajukan PT. Artha Bumi
Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana yang
diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55
dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013,
tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga
terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal
7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT
Bintang Delapan Wahana seluas 20.500
Ha,.
Adapun dasar dalam penerbitan SK
Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal
3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang
Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013
perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat
Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.
Menurutnya, selain dari dasar dan
alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris
Alias Faisal sebagai tersangka.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha
Bumi Minning, Happy juga menyampaikan tiga hal penting.
Pertama, perlu dipisahkan yang
menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina
selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.
“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina
sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy dalam
keterangan tertulis yang diterima awak media.
Lebih lanjut Happy mengatakan,
adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang
Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT.
Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di
Polda Sulawesi Tengah.
Kemudian Happy menjelaskan,
Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122
PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal
standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi
atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba
Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP
Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.
Terakhir kata Happy, mengacu pada
asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik
litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk
memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT.
Bintang Delapan Wahana.
Maka, lanjutnya, prinsip
prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan
pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013,
tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang
dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263
KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan
PT. Bintangdelapan Wahana.
“Dari seluruh rangkaian tersebut,
PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar
perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap
Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan
diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah
dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya. (fik/tim liputan).
Editor
: Heri