BPK Ungkap Pemeriksaan Prioritas Nasional Pengembangan Wilayah, serta Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan

Editor: Redaksi author photo

BPK Ungkap Pemeriksaan Prioritas Nasional Pengembangan Wilayah, serta Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan di Daerah
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyampaikanIkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DewanPerwakilanDaerah (DPD) RI hari ini (5/6/2024). 


IHPS tersebut memuat hasil pemeriksaan tematikatasduaprioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental danpembangunankebudayaan. Rabu (5 Juni 2024)

 

Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah diantaranya mengungkapkan permasalahanadanya Pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada terkait insentif pajak/retribusidaerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, saranadanprasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yangmenunjangPengembangan Kawasan Strategis.

 

Permasalahan selanjutnya adalah adanyaPemdayangbelum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan kemudahaninvestasi;upaya pendanaan selain APBD; evaluasi penggunaan Dana Desa; pembinaanpengelolaanBUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan Perdesaan.

 

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikandanbidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundanganuntukmendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah.

 

“Sedangkan permasalahanterkaitrevolusi mental dan pembangunan kebudayaan antara lain belumseluruhMallPelayanan Publik pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakankecepatanpelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala. Selain itu, belumseluruhPemdamenyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaansesuaidengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK, Isma Yatun, dalam kegiatan penyampaian IHPS II Tahun 2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPD di Jakarta.

 

IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan antara lain pada upaya Pemerintahdalampercepatan penurunan prevalensi stunting, ditemukan kebijakan yang belumterintegrasi kedalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalamsisteminformasiyang belum dilakukan secara memadai.

 

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitasjalan, BPKmenemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dankelasjalan,dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, sertapedomanpenentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volumepekerjaan,ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidak patuhan serta permasalahan ekonomiefisiensi-efektifitas.

 

Sedangkan pada Pengelolaan Belanja Pemda, terdapat permasalahan kekuranganvolumepekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda, kekurangan volume/ketidaksesuaianspesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda,ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda, serta pemborosan/kemahalanhargapada56 Pemda.

 

 IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan(LHP), yangterdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu(DTT) IHPS dimaksud juga mengungkapkan tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPKdaritahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2%, diantaranya tindak lanjut oleh pemerintahdaerahdan BUMD sebesar 78,6%.

 

“Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPDkepadaparakepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinanentitasuntukmelakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPKsebagai wujudupaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataranpemerintahdaerah,” tegas Isma Yatun.

 

Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga menyampaikan LHP atas LaporanKeuanganPemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 kepada DPD, dengan opini Wajar TanpaPengecualian (WTP). Pada LKPP Tahun 2023, BPK menyoroti terkait meningkatnyanilairealisasi Transfer ke Daerah, yaitu transfer ke daerah Tahun 2023 berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant untuk dukungan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum direncanakan secara memadai.   

 

Selainitu, anggaranmandatory spending Bidang Pendidikan belum didukung dengan perencanaanprogrammaupun kegiatan yang memadai(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini