KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa
Keuangan RI (BPK RI) menyampaikanIkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II
Tahun 2023 kepada DewanPerwakilanDaerah (DPD) RI hari ini (5/6/2024). BPK Ungkap Pemeriksaan Prioritas Nasional Pengembangan Wilayah, serta Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan di Daerah
IHPS tersebut memuat hasil pemeriksaan tematikatasduaprioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental danpembangunankebudayaan. Rabu (5 Juni 2024)
Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah diantaranya
mengungkapkan permasalahanadanya Pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada
terkait insentif pajak/retribusidaerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan
air bersih/air minum, saranadanprasarana jalan, serta tempat dan instalasi
pengolahan akhir yangmenunjangPengembangan Kawasan Strategis.
Permasalahan selanjutnya adalah
adanyaPemdayangbelum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan
kemudahaninvestasi;upaya pendanaan selain APBD; evaluasi penggunaan Dana Desa;
pembinaanpengelolaanBUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan
Perdesaan.
Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory
spending fungsi pendidikandanbidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai
ketentuan peraturan perundanganuntukmendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah.
“Sedangkan permasalahanterkaitrevolusi mental dan
pembangunan kebudayaan antara lain belumseluruhMallPelayanan Publik pada Pemda
memiliki kelembagaan formal, mengupayakankecepatanpelayanan, dan melakukan
evaluasi secara berkala. Selain itu, belumseluruhPemdamenyusun, menetapkan dan
menyelaraskan perda pemajuan kebudayaansesuaidengan peraturan
perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK, Isma Yatun, dalam kegiatan penyampaian
IHPS II Tahun 2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPD di Jakarta.
IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan antara lain
pada upaya Pemerintahdalampercepatan penurunan prevalensi stunting, ditemukan
kebijakan yang belumterintegrasi kedalam dokumen perencanaan, serta pencatatan
dan pelaporan dalamsisteminformasiyang belum dilakukan secara memadai.
Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan
kuantitas dan kualitasjalan, BPKmenemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas
jalan menurut fungsi dankelasjalan,dan belum menyusun pedoman dan standar
teknis penyelenggaraan jalan, sertapedomanpenentuan prioritas
penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volumepekerjaan,ketidaksesuaian
spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidak patuhan serta permasalahan
ekonomiefisiensi-efektifitas.
Sedangkan pada Pengelolaan Belanja Pemda, terdapat
permasalahan kekuranganvolumepekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda,
kekurangan volume/ketidaksesuaianspesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang
membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda,ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126
Pemda, serta pemborosan/kemahalanhargapada56 Pemda.
IHPS II
Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan(LHP),
yangterdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan
Tertentu(DTT) IHPS dimaksud juga mengungkapkan tindak lanjut yang telah sesuai
rekomendasi BPKdaritahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2%, diantaranya tindak
lanjut oleh pemerintahdaerahdan BUMD sebesar 78,6%.
“Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari
pimpinan dan anggota DPDkepadaparakepala daerah menjadi kunci dalam
meningkatkan komitmen pimpinanentitasuntukmelakukan percepatan penyelesaian
tindak lanjut rekomendasi BPKsebagai wujudupaya kolaboratif untuk mendorong
akuntabilitas, khususnya pada tataranpemerintahdaerah,” tegas Isma Yatun.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga menyampaikan
LHP atas LaporanKeuanganPemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 kepada DPD, dengan
opini Wajar TanpaPengecualian (WTP). Pada LKPP Tahun 2023, BPK menyoroti
terkait meningkatnyanilairealisasi Transfer ke Daerah, yaitu transfer ke daerah
Tahun 2023 berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant untuk dukungan
penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum direncanakan
secara memadai.
Selainitu, anggaranmandatory spending Bidang
Pendidikan belum didukung dengan perencanaanprogrammaupun kegiatan yang memadai(Tim
Liputan)
Editor : Aan