Kemenkes Relaksasi Pemenuhan SKP Untuk Perpanjangan SIP |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi
(SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturan mengenai
relaksasi SKP ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024
tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat
Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.
Sekretaris Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) dr. Yuli Farianti menegaskan bahwa penerbitan surat
edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga
kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.
Hal tersebut lantaran,
saat ini pemerintah sedang dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang
memanfaatkan sistem informasi. Proses transisi ini membutuhkan beberapa
penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan
SIP.
“SE ini untuk mendorong
agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami
kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih
perlu penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi,” kata Yuli.
dr. Yuli menjelaskan,
proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui
dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. Dalam proses
pengajuan, tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan
SKP.
“Bila tidak ada (bukti
kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal
31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP,” tutur
Yuli.
dr. Yuli menyampaikan,
bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31
Desember 2024, maka Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan
sementara.
Selain itu, SIP yang
telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas
kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
“Kalau nanti jumlah SKP
sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali,” terang dr.
Yuli.
Relaksasi SKP ini telah
disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta
telah disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia.
Untuk itu, dr. Yuli
meminta tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam
pemenuhan SKP segera menghubungi kolegium terkait.
“Karena bulan Desember
kurang dari 6 bulan lagi, jadi segera saja untuk melakukan pengumpulan atau
berkoordinasi dengan kolegium masing-masing,” ujar dr. Yuli. (Sumber : Humas Kemenkes RI).
Editor
: Heri